Jumat, 05 Desember 2008
BPK Audit Usaha Migas PDF Print E-mail
Ada Indikasi Penyimpangan Pengadaan Minyak
Kompas, 4 September 2008
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan memperluas audit di kegiatan usaha hilir migas dengan memeriksa perdagangan minyak. Audit terutama dilakukan atas trader minyak yang tingkat kolusinya tinggi. Hal itu dilakukan menyusul indikasi pengadaan minyak dan BBM yang didominasi perusahaan tertentu. ”Tim BPK akan mulai bekerja setelah Lebaran, mereka akan berangkat ke Singapura,” tutur Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution seusai memberi keterangan di Panitia Angket BBM DPR pada Rabu (3/9).

Ketua BPK dipanggil untuk kedua kalinya ke Panitia Angket guna memberi penjelasan terkait dengan temuan pemeriksaan atas pengelolaan BBM bersubsidi, cost recovery, dan kontrak gas alam Tangguh.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana mengatakan, pihaknya akan mengambil sampel beberapa perusahaan dari perusahaan trader minyak yang terdaftar sebagai rekanan Pertamina.

Kategori yang dipakai BPK untuk mengaudit perusahaan, antara lain, adalah adanya kemungkinan penyimpangan yang tinggi dan signifikansi dari kontrak yang dilakukan.

Dwita mencontohkan, unsur penyimpangan bisa terjadi apabila antara perusahaan A yang menunjuk dan perusahaan B yang ditunjuk ternyata ada unsur afiliasi. Adapun signifikansi bisa menyangkut volume kontrak dalam jumlah yang sangat besar.

Anggota Panitia Angket BBM dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengatakan, BPK harus memeriksa proses lelang pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina.

”Apa betul lelangnya dilakukan atau cuma arisan karena, dari 42 trader minyak yang terdaftar sebagai mitra Pertamina, pemenangnya itu-itu saja,” ujar Fahri.

Pertamina akan dipanggil

Panitia Angket BBM menjadwalkan untuk memanggil Pertamina pada Selasa pekan depan. Sebelumnya, berdasarkan audit yang dilakukan BPK untuk menilai kewajaran perhitungan dan subsidi BBM tahun 2007, didapati koreksi subsidi yang harus dilakukan senilai Rp 6,603 triliun. Nilai koreksi sebesar itu akibat kesalahan perhitungan harga patokan untuk perhitungan subsidi yang ditetapkan Pertamina dan pemerintah.

Anggota BPK, Udju Djuhaeri, menegaskan, temuan yang telah disampaikan BPK sudah cukup bagi DPR untuk memanggil pejabat terkait yang bertanggung jawab.

Ia mencontohkan permasalahan pengendalian cost recovery yang ada di Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas sebagai badan pengatur. ”Di sana ada Deputi Finansial dan Ekonomi yang bertanggung jawab atas itu. Masalahnya, mengapa ini dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Udju.

Rama Pratama, anggota Panitia Angket dari Fraksi PKS, mengatakan, audit BPK seharusnya juga diarahkan atas aturan maupun kebijakan pemerintah terkait pengelolaan hulu dan hilir migas.

”Kami mengharapkan ada rekomendasi aturan-aturan mana saja yang harus diubah. Audit harus dilakukan atas seluruh kontrak kerja sama migas yang sudah berjalan. Sebab, kontraktor migas selalu memakai perbedaan interpretasi dalam kontrak sebagai legitimasi atas penyimpangan yang dilakukan,” kata Rama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPK Anwar Nasution mengatakan, pihaknya akan memperluas audit ke seluruh kontraktor migas, tidak hanya ke kontraktor migas besar. BPK juga berencana melakukan legal audit untuk menguji kebijakan. (DOT)

Dibaca: 120

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel