
| DPR Minta Pemerintah Terbuka dalam Pemilihan Hakim Kostitusi |
|
|
|
|
Mediaindonesia (23 Juni 2008) JAKARTA - DPR meminta pemerintah transparan dalam menyeleksi hakim konstitusi. Jangan sampai presiden memiliki diskresi sebagai pribadi untuk memilih hakim konstitusi. Presiden harus memilih sebagai lembaga. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Andi Mattalatta yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Sjamsuddin (F-PG) di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Senin (23/6). Menurut anggota Komisi III dari PPP Lukman Hakim Saifuddin, DPR menginginkan pemilihan hakim konstitusi oleh presiden dilakukan secara transparan. "Presiden bisa memilih, tapi secara lembaga dan bukan personal. Jangan sampai ke depan setiap presiden mempunyai diskresi untuk tentukan orang-orangnya sebagai pribadi," kata Lukman. Oleh karena itu, lanjutnya, Departemen Hukum dan HAM harus bisa membuat pola baku sebagai standar acuan pemilihan hakim konstitusi dari pemerintah. Standar baku itu harus transparan sehingga pemilihan hakim konstitusi oleh presiden bisa terbuka kepada publik. Anggota Komisi III Fahri Hamzah menyatakan, pemerintah harus bisa membuat sistem yang baku dan melaksanakannya dengan benar. "Jangan seolah-olah ada sistem, tapi sebenarnya tidak ada. Jangan sampai sistem yang ada adalah kreatifitas lembaga atau bahkan kreatifitas individu. Nanti malah over acting," ujarnya. Eva Sundari (PDIP) juga menyatakan hakim MK yang dipilih oleh pemerintah harus dipilih oleh presiden sebagai lembaga dan bukan personal. Oleh karena itu, harus ada sistem pemilihan yang terbuka dan bisa dipantau oleh semua pihak. "Apalagi presiden selalu mengumandangkan tentang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Sehingga seharusnya presiden menerapkannya dalam memilih hakim konstitusi. Prosedur baku itu harus ada sehingga publik tahu dan bisa menilai apakah orang yang terpilih itu layak atau tidak menjadi hakim konstitusi," jelas Eva. Benny K Harman (FPD) meminta Departemen Hukum dan HAM menjadi model pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Menanggapi hal itu, Menhukham Andi Mattalatta menyatakan, pemerintah tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim konstitusi yang akan diusulkan presiden. "Tapi kita fit and proper dari jauh. Kita lihat putusan-putusannya. Kita lihat tulisan-tulisannya. Hingga saat ini sudah ada 20 orang yang ada dalam pemantauan," ungkap Andi. Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa meminta para calon hakim konstitusi untuk mendaftar karena sebagai pegawai negara mereka terikat pada aturan-aturan. Selain itu, dalam pemilihan hakim MK saat ini tetap perlu ada pendalaman-pendalaman. "Kami akan bicarakan ini secara internal. Tapi kami pastikan bahwa tetap ada sistem dan prosedur pengelolaan dalam menjalankan sebuah keputusan presiden dalam pemilihan ini," tegas Andi. (Far/OL-01) Penulis : Fardiansah Noor Dibaca: 116
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




beri komentar untuk artikel ini