Jumat, 05 Desember 2008
DPR Minta UU Disinkronkan PDF Print E-mail
Sindo (24 Juni 2008)
JAKARTA – DPR  mulai mencari solusi agar  aturan perundang-undangan  tidak saling bertabrakan dengan  undang-undang yang  lain. DPR mengakui tidak sedikit  keluhan disampaikan  kepada DPR akibat banyaknya  undang-undang yang tidak  sinkron.  Pencarian solusi atas banyaknya  undang-undang yang  saling bertentangan terungkap  dalam rapat kerja Komisi  III DPR dengan Menteri Hukum  dan HAM (Menkumham)  Andi Mattalatta di Gedung  DPR, Jakarta, kemarin.

Komisi  III DPR akhirnya meminta  Menkumham untuk menyinkronkan  semua perundang undangan  yang bertentangan  dengan ketentuan lain.  Anggota Komisi III DPR  lainnya, Fahri Hamzah, mendesak  Menkumham membuat  ketentuan baku agar  antar-UU tidak bertabrakan  atau bertentangan. ”Kenapa  tidak ada panduan untuk  menyelesaikan masalah  sistemik ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menkumham  mengatakan bahwa  proses pembuatan UU sudah  melalui proses yang sangat  panjang. Dia menjelaskan  bahwa di tingkatan pemerintah  sinkronisasi sudah dilakukan  baik, bahkan akan  dipertemukan kepentingan  yang berbeda antardepartemen.”  Namun, begitu masuk  DPR berubah suasananya.  Yang awalnya harmoni, jadi  tidak harmoni,” kata Andi.

Mantan Ketua Fraksi Partai  Golkar DPR ini mengatakan  hal itu kerap terjadi. Dia  mencontohkan UU APBN  yang sering diubah-ubah setelah  ada perdebatan di DPR.  Namun, dia tetap setuju bahwa  ketidaksinkronan antar -  UU harus dicegah. ”Apalagi  dalam teorinya tidak boleh  satu undang-undang bertentangan  dengan undang-undang  yang lain,” ujarnya.

Andi punya solusi untuk  UU yang tidak sinkron, yaitu  UU khusus (lex specialis)  mengalahkan UU yang  umum. ”Lalu bagaimana  kalau dua-duanya lex specialis  atau dua-duanya umum, yang  mana undang-undang yang  paling baru itu mengalahkan  yang lama,” jelasnya.  (dian widiyanarko)
Dibaca: 120

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel