
| DPR Minta UU Disinkronkan |
|
|
|
|
Sindo (24 Juni 2008) JAKARTA – DPR mulai mencari solusi agar aturan perundang-undangan tidak saling bertabrakan dengan undang-undang yang lain. DPR mengakui tidak sedikit keluhan disampaikan kepada DPR akibat banyaknya undang-undang yang tidak sinkron. Pencarian solusi atas banyaknya undang-undang yang saling bertentangan terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Komisi III DPR akhirnya meminta Menkumham untuk menyinkronkan semua perundang undangan yang bertentangan dengan ketentuan lain. Anggota Komisi III DPR lainnya, Fahri Hamzah, mendesak Menkumham membuat ketentuan baku agar antar-UU tidak bertabrakan atau bertentangan. ”Kenapa tidak ada panduan untuk menyelesaikan masalah sistemik ini,” katanya. Menanggapi hal itu, Menkumham mengatakan bahwa proses pembuatan UU sudah melalui proses yang sangat panjang. Dia menjelaskan bahwa di tingkatan pemerintah sinkronisasi sudah dilakukan baik, bahkan akan dipertemukan kepentingan yang berbeda antardepartemen.” Namun, begitu masuk DPR berubah suasananya. Yang awalnya harmoni, jadi tidak harmoni,” kata Andi. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini mengatakan hal itu kerap terjadi. Dia mencontohkan UU APBN yang sering diubah-ubah setelah ada perdebatan di DPR. Namun, dia tetap setuju bahwa ketidaksinkronan antar - UU harus dicegah. ”Apalagi dalam teorinya tidak boleh satu undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lain,” ujarnya. Andi punya solusi untuk UU yang tidak sinkron, yaitu UU khusus (lex specialis) mengalahkan UU yang umum. ”Lalu bagaimana kalau dua-duanya lex specialis atau dua-duanya umum, yang mana undang-undang yang paling baru itu mengalahkan yang lama,” jelasnya. (dian widiyanarko) Dibaca: 120
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




beri komentar untuk artikel ini