Rabu, 07 Januari 2009
Fraksi di DPR Beri Lampu Hijau Calon Kapolri Baru PDF Print E-mail
Republika (15 September 2008)
Jakarta – Pencalonan Kabareskim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso, kemungkinan akan berjalan mulus. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat memberikan lampu hijau untuk meloloskannya. Anggota Komisi III dari PKS, Fahri Hamzah mengatakan sosok figur Kapolri yang dibutuhkan sebaiknya diserahkan saja ke Presiden. “Buat apa kita ribut-ribut masalah itu. Biar saja itu ditentukan Presiden,” kata Fahri, Sabtu (13/9).

Tak berbeda dengan Fahri, anggota lainnya, Patrialis Akbar (fraksi PAN), mengatakan sebaiknya Komisi III menyetujui Bambang sebagai Kapolri. Dijelaskannya, sudah menjadi tradisi kalau Presiden mengajukan calon Kapolri hanya satu nama.

Dan selama ini, calon yang diajukan Presiden selalu disetujui DPR. Kapolri Sutanto akan masuk masa pensiun pada 30 September 2008. Padahal, 25 September 2008 DPR sudah masuk pada masa reses. “Mengingat hal itu, ditambah kita cukup tahu dengan kesuksesan sebagai Kabareskim, sebaiknya Pak Bambang disetujui aja,” kata Patrialis.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, PKB dan Partai Demokrat juga sudah menyampaikan dukungannya atas pengajuan Bambang. Ketua Fraksi Partai Golkar (PG), Priyo Budi Santoso, mendukung percalonan Bambang Hendarso sebagai Kapolri.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat (PD). Melalui Ketua Fraksinya, Syarif Hasan, Fraksi PD menyebutkan bahwa Bambang Hendarso merupakan figur yang cocok sebagai Kapolri. Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim, lanjut Syarif, Bambang memiliki pengalaman sebagai kapolda, antara lain di Sumatera Utara, Kalimantan, dan Jawa Timur.

Tak beda dengan fraksi dari partai pendukung pemerintah, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Effendy Choirie, juga tidak mempermasalahkan pengajuan satu nama. Undang-Undang Kepolisian, menurut Effendy, memperbolehkan Presiden hanya mengajukan satu nama calon Kapolri.

Ketua DPR telah menerima surat pengajuan calon Kapolri itu dari Presiden SBY. Sesuai bunyi UU, Presiden diperbolehkan mengajukan beberapa nama calon Kapolri. Tetapi, Presiden hanya mengajukan calon tunggal yang selanjutnya akan diuji kepatutan dan kelayakannya oleh parlemen. Pekan depan, calon Kapolri ini sudah diagendakan akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, menegaskan, fraksinya segera mengambil sikap dan keputusan resmi setelah calon tunggal Kapolri yang diusulkan selesai mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Tjahjo juga mengingatkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur di Pasal 11 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (DWO)
Dibaca: 112

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel