Jumat, 05 Desember 2008
KPK Didesak Usut Makelar Kasus Kejagung PDF Print E-mail
Sutarmi - Okezone (11 Juni 2008)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut korupsi di Kejaksaan Agung dan Kepolisian khususnya kasus mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang diduga menjadi makelar kasus (markus) BLBI II Sjamsul Nursalim dan Bank Bali Djoko Tjandra di institusi Kejaksaan Agung. "O iya, senjata basoka yang kita berikan kepada KPK itu menjadi senjata memberantas korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian, bukan untuk menakuti gubernur atau bupati yang korupsi Rp100 juta rupiah. Percuma kita kasih basoka, cuma untuk nembak burung," ujar Fahri saat berbincang dengan okezone, Rabu (11/6/2008).

Menurutnya, KPK tidak memaksimalkan Undang-undang Tipikor yang telah diamanatkan oleh rakyat. KPK lebih memilih menggunakan Undang-undang Tipikor untuk menakut-nakuti para koruptor kecil daerah.

"KPK enggak usah keluyuran ke mana-mana, berantas korupsi di kejaksaan dan kepolisan dulu, semua akan beres. Dikasih senjata malah hanya mengawasi uang sumbangan dan kado," ungkapnya.

Ditambahkannya, Kejaksaan Agung harus memberi sanksi keras dan berat jika Kemas terbukti menjadi markus dan melakukan pemerasan terhadap saksi kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Hukumannya harus lebih berat daripada pelaku korupsi, karena mereka penegak hukum. Supaya hukum menjadi senjata untuk membersihkan korupsi di Indonesia," pungkasnya. (mik) (uky)
Dibaca: 139

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel