Jumat, 05 Desember 2008
KPU Larang Penyumbang Atas Nama "Hamba Allah" PDF Print E-mail
Rakyat Merdeka (28 Juni 2008)
Desakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan rinci mengenai dana kampanye disambut baik politisi. Menurut Politisi Partai Golkar Yuddi Chrisnandy, ada dua prinsip penting sumber keuangan partai.

Pertama, dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau luar negeri.

"Kenapa tidak boleh berasal dari luar negeri, karena hal tersebut bisa meruntuhkan independensi," tegas Yuddi di sela-sela diskusi dan peluncuran buku berjudul "Mengelola Partai Politik" di Jakarta, kemarin.

Kedua, untuk menghindari partai sebagai tempat pencucian uang. "Hal ini akan dimanfaatkan para konglomerat hitam yang punya kepentingan. Mereka siap membesarkan partai hanya demi kepentingan mereka," kata anggota Komisi I DPR ini.

Karena itu, kata Yuddi, transparansi bertujuan mengatur seluruh anggaran keuangan partai, mulai dari melaporkan, sumber-sumber dana, besarnya sumbangan dan penggunaan uang yang diperoleh partai.

Senada dengan Yuddi, Wakil Ketua Fraksi PKS Fahri Hamzah, mengakui, peraturan mengenai anggaran partai saat ini masih sederhana. Karenanya, kata Fahri, mekanisme pelaporan dana kampanye partai perlu diperkuat.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Fahri, dana kampanye tidak dilaporkan secara transparan. Pengalaman ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi KPU dan lembaga pemilu lainnya.

"Di masa depan, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Kita tahu bahwa laporan-laporan partai politik itu banyak dimanipulasi.

Manipulasi disebabkan tidak seimbangnya antara pengeluaran dan pemasukan. Makanya aturan mengenai pengeluaran dan pemasukan harus diperbaiki," paparnya.

Dia sepakat kalau dana asing harus ditolak mentah-mentah. "Karena kita tidak boleh ber-afiliasi dengan asing," tuturnya.

Sementara penulis buku "Mengelola Partai Politik" Firmanzah memprediksi ke depan, tekanan publik terhadap transparansi dana partai politik akan makin membesar.

Walaupun transparansi anggaran sudah diatur, tapi dia masih khawatir adanya celah-celah untuk melanggar aturan itu.

Terkait hal ini, KPU akan melarang penyumbang dana kampanye kepada parpol dengan mengatasnamakan "Hamba Allah".

Pasalnya, dalam UU 10 Tahun 2008 pasal 131 ayat 3 sudah secara gamblang dijelaskan, pemberi sumbangan harus dengan identitas jelas.

"Kalau dahulu, kita tidak bisa bilang tidak. Tapi sekarang, tidak boleh lagi mencantumkan Hamba Allah. Jadi, harus dengan identitas jelas sesuai dengan UU," ujar anggota KPU Sri Nuryani, di Gedung KPU, kemarin.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang tersebut, pihaknya akan lebih mudah dalam mengantisipasi adanya penyumbang fiktif masuk ke dalam rekening dana kampanye parpol.

Selain menyinggung soal penyumbang fiktif, Sri membeberkan kebijakan KPU terkait dengan pengawasan dana kampanye parpol.

KPU nanti akan bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk sementara ini, pihaknya masih akan mencermati lebih jauh apakah di setiap propinsi itu ada kantor akuntan publik.

KPU, ungkap Sri, masih akan mematangkan kembali model laporan keuangan dana kampanye dan dana parpol sebaik mungkin.

"Memang, itu nanti yang mengatur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun demikian, banyak yang menyarankan sebaiknya KPU juga membuat regulasi yang jelas di dalam aturan KPU." katanya.

Lebih jauh Sri menjelaskan, beberapa kolega KPU menyarankan agar pihaknya membuat standar dana kampanye dan dana parpol agar terhindar dari masuknya uang yang berasal dari money laundry. Untuk itu, pihaknya kini berpedoman pada Nomor Pokok Wajib Pajak dari si penyumbang.

"Setidaknya, dari NPWP itu tambahan untuk mengontrol. Kemudian, dari undang-undang jumlahnya sudah ada batasan sekitar Rp. 250 juta. Kita akan mengikuti ke sana, tapi yang jelas saya akan mempelajari jumlah KAP-nya dulu," kilahnya.

Sri menambahkan, meski dalam undang-undang KPU tidak mengatur soal NPWP, hal tersebut merupakan kewenangan pihaknya untuk mengatur lebih jauh soal penyelenggaraan pemilu. CR-2/SAN
Dibaca: 157

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel