Jumat, 05 Desember 2008
Pemerintah Dituduh Abaikan Kebijakan Migas PDF Print E-mail
Republika (22 Agustus 2008)
BPK menemukan sembilan penyimpangan kebijakan migas.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menangkap kesan kuat pemerintah sengaja membiarkan kebijakan pengelolaan minyak dan gas (migas) yang saat ini merugikan negara. Untuk itu, Panitia Penyelidikan (angket) Bahan Bakar Minyak (BBM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan data-data perinci soal kebijakan itu. Anggota Panitia Angket dari FPKS, Rama Pratama, mengatakan, ada masalah di level kebijakan teknis pemerintah. Bentuknya berupa aturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan keputusan presiden yang kini ada di Departemen Keuangan (Depkeu) ataupun Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

''Kalau di migas, karena ini produk hukum yang dibuat sekitar 10-20 tahun lalu, ada indikasi kesengajaan, ada indikasi korupsi. Itu yang disebut indikasi korupsi Orde Baru melalui kebijakan,'' kata Rama di Jakarta, Kamis (21/8).Panitia Angket kemarin memanggil BPK dalam rapat konsultasi. Seharusnya, yang datang Ketua BPK, Anwar Nasution, tapi digantikan oleh anggota BPK, Udju Djuhaeri. BPK memaparkan data-data auditnya selama ini dan menemukan sejumlah 'kelemahan' kebijakan.

Seperti, adanya perhitungan cost recovery yang tidak akurat, transaksi yang terafiliasi, kelemahan klausul kontraktor kontrak kerja sama dan pelaksanaannya, klausul yang longgar tentang biaya operasi migas, klausul hukuman tidak diatur, standardisasi biaya cost recovery, dan sejumlah data lainnya.

Anggota FPKS lainnya, Fahri Hamzah, menambahkan, ia mendapat kesan kuat pemerintah yang sengaja membiarkan masalah ini. ''Kita (Panitia Angket) tidak mau menangkap 'tikus-tikus kecil'. Boleh jadi, negara itu 'tikusnya' karena terus membiarkan kebijakan migasnya berada di wilayah abu-abu,'' katanya.

Hal ini ditekankan oleh pengakuan Anggota BPK, Ujdu Djuhaeri, tentang kesalahan Peraturan Pemerintah (PP) di Depkeu dan ESDM. ''Ada kesalahan di PP, baik di Depkeu maupun di ESDM. Itu soal subsidi BBM 2007. Jadi, permintaan subsidi yang diajukan Pertamina terlalu besar. Makanya, kita koreksi,'' katanya.

Dugaan penyimpangan
Dalam dokumen yang didapat Republika mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap volume BBM Bersubsidi 2007, memang patut diduga mengandung penyimpangan. Hal yang patut diragukan itu adalah 'nilai' kewajaran volume subsidi BBM 2007.
BPK menemukan sembilan penyimpangan yang menurut mereka terjadi karena lemahnya pengawasan dan indikasi KK22N. Misalnya, ada penyimpangan jenis BBM tertentu sebesar 325 ribu liter oleh KM Caraka Jaya Niaga III-6 dan KM Caraka Jaya Niaga III-12 dengan tujuan justru ke Pulau Christmas.

Bahkan, ada penyaluran BBM bersubsidi ke kapal pengangkut barang industri, kapal-kapal yang tidak punya surat izin berlayar, solar ke kapal berbendera asing untuk tujuan luar negeri sebesar 24 ribu liter, dan penyaluran solar ke pihak yang tidak layak mendapat subsidi sebesar 1,1 juta liter.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Muhammad Najib, mengatakan, panitia angket berusaha menemukan di level mana kesalahan ini terjadi dan siapa yang menentukan keputusannya. Anggota FPDIP, Eva Sundari, juga sependapat dengan Najib. Menurutnya, bila melihat aturan hukum yang dibuat itu, tampak disengaja agar sistem pelaksanaannya merugikan negara. ''  Masak melihat hal ini kita tidak berbuat apa-apa?'' katanya.

FPDIP dan FPAN juga mengklaim punya data penyimpangan lebih besar dari yang dimiliki BPK. Mereka menantang BPK untuk membandingkan data itu dalam rapat tertutup. Rapat dengan BPK selanjutnya pada 17 September dan panitia angket meminta data lebih perinci dari BPK.Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie, mengatakan, data-data BPK akan digunakan untuk menentukan arah penyelidikan panitia angket. ''Apakah kebijakan pemerintah itu bertentangan saat menaikkan harga BBM karena masih ada opsi lain.'' evy
Dibaca: 84

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel