
| Penangkapan Wartawan Salahi Aturan |
|
|
|
|
Suara Pembaruan (15 November 2008) Jakarta – Tindakan penetapan seorang wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Sisno Adiwinoto, dinilai tidak tepat. Pasalnya dalam ruang demokrasi, peran media massa kuat dan tindakan semena-mena tanpa memberikan kesempatan pada media untuk mengklarifikasi, jelas keliru.Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada SP, di Jakarta, Jum’at (14/11). ”Dalam negara demokrasi, peran media massa sangat kuat. Apapun boleh ditulis, namun media massa mempunyai kewajiban mengklarifikasi, jika ada kesalahan. Proses itu harus berjalan, karena media massa juga bisa keliru, jelasnya.
Menurut Fahri, tindakan Kapolda Sulselbar itu tidak adil. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Andreas Pairera menghimbau Kapolda Sisno Adiwinoto untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang dpat memicu konflik antara masyarakat dan pers. Dia menegaskan ada UU Pers yang mengatur mekanisme hak jawab, jika seseorang yang diberitakan tidak puas.
”Masyarakat mempunyai hak jawab. Kapolda mungkin tidak mengerti UU Pers. Itu prosedur yang harus dilakukan. Pers pun harus mengoreksi diri, serta menghasilkan berita yang proporsional,” katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Andi Fadli mengatakan perlawanan para wartawan terhadap tuduhan Kapolda yang menyatakan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers telah mengadu domba pers adalah pemutarbalikan fakta. Penetapan koordinator koalisi, Upi Asmaradana sebagai tersangka kasus fitnah, hanya pengalihan perhatian atas kasus-kasus lain yang ditangani polisi. (ASR/148) Dibaca: 47
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




beri komentar untuk artikel ini