Rabu, 07 Januari 2009
RUU Susduk: Fraksi Ingin Presiden Wajib Penuhi Panggilan DPR PDF Print E-mail
Sinar Harapan (23 Oktober 2008)
Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk Ganjar Pranowo mengungkapkan, sebagain besar Fraksi di DPR menginginkan ketentuan Presiden hadir jika dipanggil DPR diatur dalam Undang-Undang. Tetapi, pemerintah menolak ketentuan itu.

“Alasan pemerintah, hal itu bisa diatur dalam Undang-Undang lain,” ujar Ganjar di Jakarta, Rabu (22/10). Namun, sejumlah Fraksi di DPR tidak mau karena belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hal itu.

 

Menurut Ganjar, agar pemanggilan Presiden minim dari upaya politisasi, maka ada usulan agar Presiden cukup datang dan memberi penjelasan-penjelasan pokok saja. Untuk hal-hal yang lebih mendetail yang ingin didapatkan anggota DPR, bisa diserahkan kepada para menterinya.

Jika ketentuan kehadiran Presiden di DPR ini diatur dalam Undang-Undang, disebutkan Ganjar, akan mempunyai kekuatan yang lebih besar. “Karena jika tidak datang, maka Presiden berarti melanggar Undang-Undang,” tegasnya. Menurut Ganjar, hal ini akan dibahas lebih dalam pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan, Presiden harus sering datang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas isu-isu yang perlu dibahas bersama. Karena itu, ketentuan mengenai kehadiran Presiden harus diatur dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPP.

Selama ini, Presiden hanya datang pada saat mengajukan anggaran saja. Sedangkan jika DPR memanggil Presiden untuk meminta penjelasan, Presiden tidak pernah datang dan hanya diwakilkan oleh para menterinya.

 

Menurut Fahri, tidak cukup jika ketentuan mengenai undangan terhadap Presiden hanya diatur dalam aturan Tata Tertib (Tatib) DPR. “Tatib itu hanya mengatur ke dalam atau internal partai,” kata Fahri, usai rapat Pansus Susduk, di Jakarta, Rabu (22/10).

Hal senada dikatakan Muhfid Busaeri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, kehadiran Presiden ke DPR akan menciptakan situasi yang lebih dialogis. Jika hal itu diatur dalam Undang-Undang, maka gradasinya akan lebih naik. Artinya, Presiden punya kewajiban untuk hadir.
Dengan demikian, lanjut Muhfid, akan ada komunikasi intens yang berguna bagi perkembangan pikiran untuk mencari solusi bersama.(vidi vici)


Dibaca: 87

  beri komentar untuk artikel ini

Komentar Anda
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Judul:
Komentar:

Kode:* Code

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Cari Artikel