Berita Foto
Democrazy, Metro TV, 23 Nopember 2008, Pukul 21:05, Siapakah Sebenarnya Pemilik Tokoh Nasional

| BUMN: Filosofi dan Cita-cita |
|
|
|
| Galeria Tulisan - Tulisan Saya | ||||||||
| Selasa, 13 Maret 2007 | ||||||||
|
Di Indonesia, keterlibatan negara dalam bisnis diterapkan dalam BUMN, oleh karena itu pembicaraan mengenai BUMN tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai sistem ekonomi Indonesia. Secara teoritis, sistem ekonomi terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu sistem ekonomi pasar (kapitalis) dan sistem ekonomi komando (sosialis). Namun, secara empiris, tidak ada negara-negara di dunia yang menerapkan sistem kapitalis maupun sosialis secara murni. Sementara sistem ekonomi Indonesia, orang biasa menyebutnya sebagai sistem campuran (hybrid system) antara sistem kapitalis dan sistem sosialis.
Dalam literatur economics, ada dua aliran yang dianggap saling bertolak belakang satu sama lain, yaitu aliran neoklasik dan aliran keynesian, dalam memandang peran pemerintah dalam perekonomian. Namun, pada prinsipnya kedua aliran tersebut tidak menyanggah tentang perlunya peran pemerintah di dalam perekonomian. Perbedaan dari kedua aliran tersebut sebenarnya hanya berkaitan dengan kadar atau degreetiming dari keterlibatan pemerintah dalam perekonomian suatu negara. dan Keberadaan BUMN merupakan aktualisasi peran pemerintah dalam perekonomian. Paling tidak ada dua justifikasi bagi peran pemerintah dalam perekonomian, melalui peran dan kiprah BUMN, yaitu justifikasi secara ideologis dan justifikasi secara ekonomi. Kedua justifikasi tersebut tentunya tak lepas dari kerangka cita-cita Indonesia sebagai bangsa dan negara. Para pendiri bangsa (founding father), telah memberikan panduan dalam rangka mengelola kekayaan Negara. Visi mereka yang tercermin dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, dengan tegas menyatakan: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara eksplisit, terlihat bahwa Negara memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengelola kekayaan Negara, terutama yang berupa kekayaan alam dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Terkait dengan visi pengelolaan kekayaan Negara tersebut, tentu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), yang selama ini berperan penting sebagai pelaksana pengelola kekayaan Negara tersebut. Keterlibatan Negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting haruslah dilihat sebagai usaha Negara, dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sesuai amanat pasal 33 UUD 1945: “…dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh sebab itu, pemerintah harus bertanggungjawab dalam memberikan jaminan kepada seluruh BUMN yang dikelola Negara selama ini, untuk mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi inilah yang harus diterjemahkan oleh pemerintah, dalam melakukan pengelolaan BUMN. Karena itu mesti dibangun paradigma yang berangkat dari visi yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Dimana, paradigma dalam pengelolaan BUMN harus tetap berada dalam koridor filosofi dasar Negara, dengan prinsip mensejahterakan seluruh rakyat. Dengan demikian, hal penting dan pokok yang terkait dengan pengelolaan aset-aset kekayaan Negara ke depan adalah melakukan klarifikasi tentang sektor atau aktivitas ekonomi yang mesti dikelola oleh Negara dan pengelompokan BUMN, mana yang masuk kategori BUMN yang mengemban misi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dan mana BUMN yang berorientasi bisnis (business oriented). Pada prinsipnya, peran tradisional negara dalam perekonomian meliputi, (a) menetapkan bingkai hukum (legal framework) bagi kegiatan ekonomi; (b) stabilisasi aktivitas ekonomi makro; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengatasi masalah kesenjangan ekonomi; (d) mengatasi kegagalan pasar akibat adanya eksternalitas, monopoli, informasi yang asimetris (dengan menggunakan regulasi ekonomi) Dengan demikian pemerintah pada umumnya tidak terlibat langsung dengan kegiatan ekonomi, tugas utama pemerintah adalah sebagai regulator. Kecuali bidang yang menyediakan public goods, karena umumnya pihak swasta tidak mau masuk ke bidang ini, padahal barangnya sangat diperlukan. Ciri barang publik dan tahapan perkembangan ekonomi suatu negara, kelihatannya merupakan latar belakang dan alasan yang paling menonjol dari keterlibatan negara dalam perekonomian. Barang publik memiliki ciri non-rivalry yaitu konsumsinya tidak mengurangi ketersediaan untuk dikonsumsi orang lain, serta non-excludability yaitu tidak dapatnya dicegah konsumsi barang tersebut sekali tersedia. Sementara itu, pada tahap awal perkembangan suatu perekonomian, sering tidak tersedia insentif yang cukup bagi produsen swasta untuk berproduksi dan melakukan distribusi. Karena berbagai alasan ini maka tipe BUMN serta keluarannya juga beragam. Misalkan komoditas tenaga listrik dan jasa telekomunikasi. Jelas komoditas ini sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jadi wajar kalau pada awalnya pemerintah-lah yang menjadi pionir bagi pemasokannya. Apalagi mengingat lamanya pengembalian pada investasi dan sulitnya produsen menetapkan tarif komersil yang dapat dijangkau masyarakat kalau pertimbangannya semata-mata komersil. Cita-cita Keberadaan BUMN tentunya tak lepas dari cita-cita Indonesia sebagai bangsa dan negara. Atau dengan kata lain, cita-cita atau tujuan keberadaan (raison d’etre) BUMN mesti sejalan dengan cita-cita dan tujuan keberadaan bangsa dan negara Indonesia. Cita-cita yang relevan dengan keberadaan BUMN, seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945, adalah memajukan kesejahteraan umum. Dimana, pada pasal 33, cita-cita tersebut dijabarkan secara lebih detail. Kesejahteraan umum yang dimaksud adalah kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Mengutip Sri Edi Swasono, “rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu. Maka, BUMN adalah penjelmaan cita-cita dan falsafah berdirinya negara kita sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Prinsip ini harus semakin jelas dan menjadi dasar untuk melihat dan menentukan arah BUMN kita.*** Dibaca: 1695
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||||
| < Sebelumnya |
|---|




beri komentar untuk artikel ini