Pendahuluan
Lebih kurang selama 3 tahun, komisi VI DPR-RI telah banyak membuat kebijakan dan keputusan bersama pemerintah yang menentukan masa depan BUMN di Indonesia.
Satu di antaranya adalah melalui pembentukan panitia kerja BUMN yang telah bekerja selama hampir dua tahun. Ada Panja BUMN Merugi dan ada Panja lain yang terkait dengan beberapa masalah lain di BUMN hari ini. Maka, konsisten dengan itu, ada satu hal lagi pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh komisi VI dalam rangka mempersiapkan BUMN menuju “world class company” yaitu dengan mendorong agar BUMN sehat menyiapkan diri menjadi perusahaan global.
Landasan
Orientasi ini sebetulnya konsisten dengan apa yang telah direncanakan sejak awal di mana kementerian negara BUMN dalam masterplan yang disampaikan mencita-citakan BUMN menjadi pemain global dalam semua industri. Bahkan menteri negara BUMN Sofyan Djalil secara ekstrem mengatakan bahwa tugas kementerian negara BUMN adalah agar suatu hari kementerian itu tidak ada lagi karena BUMN telah terintegrasi dengan pasar, khususnya pasar global.
Sejalan dengan rencana itu, komisi XI DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Menneg BUMN pada tanggal 3 Oktober 2007 telah membuat keputusan (point 6) yang secara eksplisit menyebutkan, “Komisi XI meminta pemerintah agar mendorong perusahaan BUMN yang kinerja keuangannya termasuk dalam katagori “sehat” dan memiliki potensi untuk melakukan ekspansi usahanya (seperti: PT. Aneka Tambang, PT. Semen Gresik, dan lainnya) untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dan dana ekstemal di luar mekanisme APBN seperti pinjaman bank, mekanisme pasar modal dan penerbitan obligasi/konversi dan/atau investor.”.
Kalau melihat keputusan itu, maka sebetulnya sudah ada keputusan yang bahkan lebih jauh karena mendorong BUMN melakukan “go global” melalui kegiatan “go publik” alias privatisasi. Memang seolah-olah hal ini akan lagilagi menuai kontroversi. Tetapi, jika keputusan itu dibuat dan dilatari oleh keinginan agar BUMN menjadi pemain global, maka tidak ada pilihan lain karena salah satu syarat menjadi pemain global adalah adanya kepesertaan/partisipasi global investor dalam perusahaannya. Ini juga akan diterima sejauh memang mengikuti rencana bisnis dan bukan rencana politik jangka pendek, semacam memenuhi setoran APBN.
Kesimpulan
Maka, melihat dinamika masa depan dan dinamika global dimana dominasi merek-merek asing semakin mendominasi kita, maka tidak ada pilihan lain kecuali agar BUMN sebagai garda terdepan pemain bisnis kita diproyeksikan untuk menjadi pemain besar dan pemain global. Untuk itulah platform dan strateginya berupa regulasi komisi VI sangat diperlukan. Dalam hal ini, komisi VI perlu membuat keputusan bersama pemerintah yang mendorong akuisisi perusahaan asing oleh BUMN diluar negara sehingga dengan itu BUMN kita akan segera memiliki exposure global.
Inilah cara terbaik melawan dominasi asing, seperti kata pepatah,"pertahanan terbaik adalah dengan menyerang". Sekali lagi, ini memiliki konsekwensi yang besar sekali sebab akan membuat BUMN kita berintegrasi dengan pasar global dalam segala hal. Maka, komisi VI perlu segera memberikan dorongan kepada pemerintah untuk membuat masterplan yang lebih terinci terkait BUMN go global ini. Dibaca: 308
|
- Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
- Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
- Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
|
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |