Kata-kata… ”KPU siap memfasilitasi” itu salah… karena menurut UU pemilu itu kewajiban KPU….
Kalau KPU selalu kembali kepada… ”..kami menyambut baik.. kami memfasilitasi, dll”…. itu ngawur… demokrasi dan rakyatnya hilang….
Rapat KPU dan kedua tim sukses adalah rapat pelaksanaan kehendak rakyat dan demokrasi melalui UU, bukan kongkalikong 3 pihak.
Twitter @Fahrihamzah 8/1/2019