Pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2004 memasuki babak baru. Hari ini rencananya Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan jajaran pimpinan Komisi Yudisial membahas RUU tersebut.
"Hari ini pembahasan RUU KY," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, Kamis, 19 Mei 2011.
Menurut dia, agendanya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KY. Berdasarkan informasi di situs resmi DPR, rapat pembahasan akan berlangsung pada pukul 10.00.
Revisi UU KY ini sendiri gagal dibahas pada tahun legislasi 2010 lalu. Padahal, sejak 2009, DPR telah mengesahkan UU Mahkamah Agung, salah satu UU yang terkait dengan Komisi Yudisial.
Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi mencabut sejumlah kewenangan Komisi Yudisial yang berkaitan dengan kewenangan mengawasi hakim konstitusi dan hakim agung. Sejak itu, Komisi Yudisial seakan mengkerdil hanya melakukan seleksi calon hakim agung.
Sumber : http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=2514
Comments
There are no comments