Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

Posted: 19 Juni 2011 Category: Pandangan Fraksi PKS

Pendapat Akhir Mini

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI
Terhadap Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

Disampaikan oleh KH. Bukhori Yusuf, Lc, MA.
Anggota Nomor A-54

Bismillahirrahmanirrahim

Assalmu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Serta Hadirin yang berbahagia

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khotaman nabi dan qudwah sekalian manusia, juga kepada keluarga dan para sahabat yang senantiasa mengiringinya yang terus berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan di muka bumi.

Pimpinan, Anggota Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yang Terhormat serta Hadirin Yang Berbahagia.

Setelah melalui proses panjang, segenap perhatian, pikiran, tenaga, waktu hingga dana yang tidak sedikit telah dicurahkan untuk merubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi melalui Rancangan Undang-Undang yang diharapkan didalamnya dapat menjawab dinamika perkembangan dan kepastian hukum serta kebutuhan rasa keadilan masyarakat maka, perkenankanlah kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan pandangan dalam ruang yang sangat terbatas ini penyampain pendapat akhir mini, sebagai berikut:

1. Negara Harus Menjamin Kepastian Hukum Bagi Para Terpidana
Fraksi PKS menyambut baik  rumusan Pasal 2 ayat (3) yang membatasi permohonan grasi hanya satu kali, yang tidak lain adalah utuk memberikan kepastian hukum bagi terpidana. Dalam pandangan awal Fraksi yang pernah kami sampaikan, ketiadaan pengaturan tentang batasan waktu pengajuan permohonan grasi, justru akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan pelanggaran HAM, karena membiarkan orang menunggu dalam ketidakpastian, sebagaimana yang dialami oleh banyak terpidana, khususnya terpidana mati.  

Selain itu, Fraksi Partai Keadilan sangat mengapresiasi  rumusan Pasal 15 A agar para terpidana mendapatkan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan grasinya karenanya perpanjangan waktu penyelesaian permohonan grasi sangat diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum. Namun demikian perpanjangan penyelesaian permohonan grasi hingga tanggal 22 Oktober 2010 harus dipegang teguh oleh Pemerintah agar penderitaan para Terpidana selama ini jangan semakin bertambah.

Pimpinan, Anggota Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yang Terhormat serta Hadirin Yang Berbahagia.

2. Grasi Sebagai Bentuk Pengampunan Yang Diberikan Negara (Presiden?) Kepada Warga Negaranya.
Bahwa Fraksi PKS memahami bahwa Secara filosofis, grasi prinsipnya adalah pengampunan (Pardon) bukan menghilangan kesalahan seseorang. Orang yang meminta grasi adalah harus mengakui kesalahannya dan meminta ampun, tapi tidak menghilangkan sifat pidanannya. Jadi subjek yang mengajukan grasi adalah pelaku pidana bukan yang lain. Jadi  sejatinya negara tidak bisa bertindak atas nama korban. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi mengatur  bahwa terpidana hanya dapat diwakili oleh keluarga atau penasehat hukumnya.

Namun begitu, realitanya, banyak komponen bangsa seperti terpidana anak-anak, orang tua yang sudah sepuh, orang yang sakit-sakitan (sakit permanen) karena tidak mengetahui hak-haknya, tidak memiliki keluarga apalagi penasehat hukum, sehingga perlu ada terobosan hukum, yang menjamin hak-hak mereka dilindungi dan dapat dilaksanakan, sehingga FPKS berpendapat kesepakatan DPR dan Pemerintah memasukan kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mengajukan permohonan grasi, sebagaimana Pasal 6A Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi merupakan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan yang ada.  Namun demikian Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi harus melalui pengkajian yang mendalam agar tepat sasaran dan mendengarkan masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Pimpinan, Anggota Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yang Terhormat serta Hadirin Yang Berbahagia.     

3. Presiden Dapat Memberikan Keputusan Atas Permohonan Grasi Tanpa Harus Menunggu Pertimbangan Mahakamah Agung.
Tidak adanya ketentuan yang bersifat imperatif kepada Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi bisa berdampak pada pengabaian kewajibannya dalam tenggang waktu tertentu untuk memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Presiden. Hal ini yang mendorong disisipkannya Pasal 10A dalam Rancangan Undang-Undang tersebut, yang berbunyi :

“Dalam hal Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Presiden dapat memberikan keputusan atas permohonan grasi”

Pasal  10 menentukan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

Semoga dengan diterapkannya ketentuan ini ke depan, Mahkamah Agung dapat lebih responsif menjawab permintaan Presiden untuk memberikan pertimbangan atas permohonan grasi.

Bahwa dari apa yang diuraikan diatas Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim….Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.

Pimpinan, Anggota Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yang Terhormat serta Hadirin Yang Berbahagia.

Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, semoga apa yang kita putuskan pada hari ini dapat memberikan kemashlahatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu istiqomah dalam memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara kita yang tercinta ini.

Billahittaufiq walhidayah,
Wassalmu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 9 Sya’ban 1431 H
21 Juli 2010
        
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

            Ketua,                                                Sekretaris




MUSTAFA KAMAL, SS                        H. ZUBER SAFAWI, SHI

Comments

There are no comments

Post a comment