Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS
Tentang RUU Imigrasi
Disampakan oleh H. NASIR DJAMIL, S.Ag.
No. Anggota: A-044
Bismillahirrahmanirrahim
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI
Assalamualaikum, wr.wb.
Salam Sejahtera buat Kita semua
Keberadaan Komisi Yudisial merupakan sesuatu yang niscaya dalam demokrasi. Bukan hanya Komisi tersebut memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Konstitusi kita, namun lebih dari Komisi Yudisial sebagai salah satu Institusi yang menjaga hakekat sistem check and balances system antara Tiga Cabang Kekukasaan utama, khususnya terhadap kekuasaaan Peradilan.
Keunikan geopolitik kultural negeri ini menjadikan Indonesia sebagai destination country. Terlebih kita memiliki vital check point (titik sumbat dunia) yaitu Selat Malaka di ujung Aceh Besar. Keunikan ini membawa konsekuensi hadirnya beberapa permasalahan yang unik pula. Oleh karenanya, Fraksi PKS menyambut baik inisiatif Pemerintah mengajukan RUU Imigrasi untuk UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Kemigrasian. Sikap ini merupakan komitmen kami dalam mendukung setiap upaya menjaga kedaulatan negara dan berbagai ikhtiar yang bertujuan membawa bangsa ini tetap mampu berkejaran dengan realita perkembangan dan dinamika dunia. Dalam kesempatan ini kami ingin menekankan pentingnya legislatif merespon dua permasalahan utama, yaitu kewarganegaraan dan kejahataan transnasional.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Berbicara mengenai kewarganegaraan, “warga negara eropa” adalah salah satu tren global yang perlu kita maknai dalam rangka memperkaya visi masa depan bangsa kita. Konsepsi negara dan juga warga negara di Uni Eropa saat ini menjadikan warga negaranya dapat dengan mudah berpindah dari satu negara ke negara lain. Bahkan bukan hanya bersirkulasi namun juga bekerja dalam wilayah Uni Eropa.
Meskipun demikian, negara tetap dianggap sebagai entitas sosial politik terpenting, karena dalam konteks negara sesungguhnya kedaulatan ditegakkan. Selain itu, negara memiliki kepentingan untuk menjaga keutuhan wilayah dan melindungi rakyat yang tinggal di wilayahnya. Sehingga, ketentuan yang mengatur keluar masuknya orang menjadi suatu keniscayaan.
Sementara itu, berbicara mengenai kejahatan transnasional, Fraksi PKS menyadari bahwa kemajuan ilmu dan teknologi adalah pisau bermata dua yang juga dapat digunakan oleh kejahatan. Sehingga wilayah kejahatan dilakukan nasional tetapi juga telah menembus batas-batas wilayah negara (transnational crime). Bahkan kejahatan yang dilakukan tersebut mempunyai karakteristik dilakukan secara terorganisir (transnational organized crime). Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, Indonesia telah menjadi salah satu peserta negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime tahun 2000 dengan dua protokol tambahan.
Dalam hukum internasional dikenal prinsip pacta sun servanda, yaitu perjanjian mengikat (menjadi undang-undang) bagi para pembuatnya. Dengan prinsip pacta sun servanda, maka sudah menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi tersebut. Salah satu bukti komitmen dan pelaksanaan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Konvensi adalah kerjasama yang lebih intensif antara Indonesia dengan negara-negara lain dalam menanggulangi kejahatan transnasional yang terorganisir.
Disamping mengenai kejahatan transnasional diatas, hal lain yang telah mengalami perubahan yang terkait dengan keimigrasian adalah telah disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dengan diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan maka Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu hal positif yang diatur dalam UU No.12 tahun 2006 adalah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang berbeda kewarganegaraannya. Anak-anak yang dilahirkan dari kewarganegaraan orangtua yang berbeda memiliki kewarganegaraan kedua orangtuanya (kewarganegaraan ganda terbatas) hingga mencapai usia 21 tahun atau telah menikah. Dengan demikian tentunya harus diadakan penyesuaian terhadap hal-hal yang terkait dengan kewarganegaraan tersebut, termasuk salah satunya adalah aturan tentang keimigrasian.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Pada prinsipnya Fraksi PKS menyepakati substansi materi dalam RUU Imigrasi yang sebelumnya tidak ada diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Substansi materi yang baru tersebut seperti: penggolongan visa, keberadaan rumah detensi, pengaturan mengenai kewenangan intelijen keimigrasian, ancaman pidana dan jenis pidana imigrasi yang lebih variatif, dan sebagainya sehingga RUU Imigrasi yang akan dibahas bersama ini diharapkan menjadi undang-undang yang lebih komprehensif dan dapat menjawab tantangan perkembangan zaman jika dibandingkan dengan UU Keimigrasian sebelumnya.
Namun begitu, setelah Fraksi PKS mempelajari dan mengkaji dengan seksama RUU Keimigrasian yang diajukan oleh Pemerintah, ada beberapa hal yang menjadi masukan terkait dengan substansi materi RUU Keimigrasian tersebut, yaitu:
1. Pelayanan Prima merupakan kunci suksesnya Keimigrasian
Dalam mempelajari dan mengkaji RUU Keimigrasian Fraksi PKS bukan hanya mengkaji RUU Imigrasi ini secara sepihak, namun juga mengikutsertakan publik untuk memberikan masukan, terutama mereka (baik WNI maupun WNA) yang sering berurusan dengan keimigrasian. Aspirasi Publik tersebut merupakan masukan yang berharga kepada Fraksi PKS untuk melakukan penyusunan DIM dan modal pembahasan RUU Keimigrasian ke depan. Benang merah dari aspirasi yang mereka sampaikan merupakan “keluhan” atas pelayanan imigrasi kita, seperti: wajah imigrasi yang tidak ramah, masih kerap terjadinya praktik suap di keimigrasian, “uang pelicin” untuk pengurusan pasport yang lebih cepat, biaya fiskal yang terlalu besar, denda yang terlalu besar untuk overstay dan kitas, dan sebagainya.
Semua hal yang disampaikan tersebut merupakan pengalaman yang mereka alami. Apabila aspek pelayanan adalah aspek yang mendekatkan Pemerintah, khususnya keimigrasian, dengan publik, maka pembenahan terhadap hal-hal yang dikeluhkan merupakan suatu keharusan. Untuk itu, penerapan budaya pelayanan prima dalam keimigrasian harus dilakukan. Dalam konteks pelayanan prima ini diupayakan menerapkan penggunaan teknologi yang dapat menunjang kinerja keimigrasian. Selain itu, reformasi birokrasi terutama aspek pengawasan terhadap birokrasi keimigrasian menjadi aspek yang sangat penting untuk dihadirkan dalam UU ini. Ketentuan Pidana bukan hanya ditujukan bagi mereka, pelaku pidana atau pelanggar keimigrasian, namun juga pegawai keimigrasian yang sangat rentan melakukan pelanggaran hukum. Disamping itu, pengaturan lebih lanjut dalam peraturan dibawah undang-undang mengenai pembuatan pasport, kitas, dan lain-lain haruslah bersifat wajar dan tidak memberatkan.
2. Aspek Ekonomi dalam Keimigrasian
Keimigrasian juga harus dapat menunjang tujuan pembangunan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, imigrasi merupakan instrumen untuk membuka Indonesia kepada “dunia luar” dalam berbagai bidang, seperti pariwisata, pendidikan, ilmu, teknologi, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi, misalnya, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK). UU KEK menegaskan pemberian kemudahan dan fasilitas kepada mereka (termasuk WNA) yang melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 38 UU KEK menentukan pelaku bisnis asing mendapatkan kemudahan dalam pengurusan keimigrasian. Agar terjadi harmonisasi dengan Undang-undang yang lain, untuk itu, pengaturan mengenai kemudahan pengurusan keimigrasian seperti yang ada dalam UU KEK harus diatur pula didalam RUU Imigrasi yang akan kita bahas tersebut.
Selain itu, dalam konteks ASEAN, langkah untuk membentuk satu komunitas ASEAN telah dirintis seiring dengan diratifikasinya Piagam Asean tahun 2008 lalu sehingga ASEAN menjadi sebuah entitas yang berbadan hukum. Hasilnya, pada tahun 2025 mendatang, negara-negara Asean telah bersepakat untuk menjadikan kawasan perdagangan bebas (free trade area) di wilayah ASEAN. Walaupun pembentukan kawasan perdagangan bebas di wilayah ASEAN masih menimbulkan pro kontra dalam masyarakat, salah satunya karena belum adanya kesiapan masyarakat maupun pemerintah, kita harus mengantisipasi dan mempersiapkan pengaturan hukum yang menyangkut rencana adanya kawasan perdagangan bebas ASEAN. Artinya, harus ada pengaturan khusus karena lalu lintas “warga negara ASEAN” dengan adanya kawasan perdagangan bebas ASEAN akan sangat intensif seperti “waga negara Eropa” di kawasan Uni Eropa.
3. Hak Asasi Manusia dalam Keimigrasian
Dalam penjelasan RUU Keimigrasian menegaskan penghargaan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Namun sayangnya, nuansa keagungan norma HAM belum tercermin dalam substansi pasal-pasal RUU Keimigrasian. Sebagai contoh mengenai rumah detensi, undang-undang harusnya mengatur tentang hak-hak orang yang dikenai detensi atau disebut deteni. Hak-hak deteni haruslah secara eksplisit diatur oleh UU Imigrasi, seperti hak atas makanan yang layak, hak untuk menghubungi keluarga atau kerabatnya, hak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan apabila sakit , dan sebagainya.
Selain itu, Indonesia juga seharusnya melindungi pengungsi dengan alasan kemanusiaan. Indonesia memang bukan merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi (refugee convention) Tahun 1951. Kendati demikian, Indonesia terikat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Konvensi tersebut. Hal ini merupakan pelaksanaan prinsip non refoulement, yaitu prinsip untuk tidak memulangkan ke negara asal orang asing, yang masuk ke Indonesia secara tidak sah karena alasan kemanusiaan, dimana kebebasan dan keamanan mereka terancam. Selain itu, Pemerintah juga tidak boleh mengenakan pidana terhadap masuknya mereka ke Indonesia. Hal ini merupakan prinsip yang diakui didalam customary international law atau hukum kebiasaan internasional.
Indonesia juga berkewajiban melindungi dan memberikan kemudahan kepada mereka hingga mereka berada di negara tujuan. Ketentuan-ketentuan tersebut semestinya masuk pula dalam RUU Keimigrasian yang akan kita bahas. Hal ini menunjukan komitmen kita sebagai negara yang menghormati norma-norma hukum internasional dan hak asasi manusia.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Demikian keseluruhan pandangan mini F-PKS tentang RUU keimigrasian, dalam rangka memperkuat ikhtiar menjaga kedaulatan NKRI, menjaga HAM warga negara, dan menguatkan kebermanfaatan geopolitik Indonesia di level dunia.
Billahittaufiq Walhidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 12 Jumadil Awal 1431 H bertepatan dengan tanggal 27 April 2010
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPR-RI
Ketua, Sekretaris,
MUSTAFA KAMAL, SS H. ZUBER SAFAWI, SHI
No. Angg. : A-53 No Angg. : A-77
Comments
There are no comments