Tentang RUU Pencabutan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK
Posted: 19 Juni 2011 Category: Pandangan Fraksi PKSBismillahirrahmanirrahim
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI
Assalamualaikum, wr.wb.
Salam Sejahtera buat Kita semua
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Sebagaimana yang disampaikan Pada 2 Maret lalu saat penutupan Sidang Paripurna DPR RI, Fraksi PKS telah menyampaikan pandangan akhirnya tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebagaimana sikap keenam Fraksi lainnya, Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu. Sikap mayoritas Fraksi di DPR ini akhirnya menghantarkan kepada sikap DPR RI yang menolak pemberlakuan Perppu tersebut.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang berbahagia,
Apabila melihat kembali alasan dikeluarkannya Perppu, Presiden menegaskannya dalam konsideran Perppu, yaitu:
1. Bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Bahwa salah satu alasan keberatan Fraksi PKS menolak Perppu No. 4 Tahun 2009 ini -sebagaimana yang disampaikan pada pandangan Akhir Fraksi yang lalu, adalah semangat Perppu telah menafikan pentingnya prinsip check and balances antara kekuatan Eksekutif dan Legislatif dalam menentukan Pimpinan KPK. Perppu memberikan otoritas yang kuat bagi Presiden dalam penentuan Pelaksana Tugas sementara Pimpinan KPK. Perppu, dengan alasan “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” akhirnya mengabaikan pula pentingnya keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan Pimpinan KPK yang diharapkan.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Sebagaimana kita pahami bersama, Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, telah memberikan koridor tentang konsekuensi hukum atas penolakan Perppu oleh DPR. Pasal 25 ayat (3) UU No.10 Tahun 2004 tersebut menegaskan:
“Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku”
Lebih lanjut lagi, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang tersebut menyatakan :
“ Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut”
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu adalah sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang No 10. Tahun 2004. Undang-Undang tentang Pencabutan perppu ini nantinya yang mengatur segala akibat dari penolakan Perppu. Fraksi PKS memandang, setidaknya ada dua hal penting, akibat dari penolakan Perppu ini : pertama, adalah pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pimpinan Sementara KPK, dan kedua, Perintah kepada Presiden untuk menggunakan mekanisme UU No 30 tahun 2002 tentang KPK untuk mengisi “kekosongan” Pimpinan KPK. Dalam konteks ini mengisi kekosongan Ketua KPK yang sebelumnya dijabat oleh Plt Pimpinan KPK, Saudara Tumpak Hatorangan Panggabean.
Fraksi PKS mengapresiasi langkah Presiden mengeluarkan Keprres Pemberhentian Plt Pimpinan KPK pada 21 Maret lalu, yang merupakan respon atas penolakan Perppu oleh DPR. Namun begitu, “kekosongan” satu orang Pimpinan saat ini, haruslah segera diikuti dengan langkah cepat Presiden untuk melakukan seleksi Pimpinan KPK.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
UU KPK tidak mendefiniskan atau memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “kekosongan pimpinan KPK”, pasal 33 UU KPK hanya menentukan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan Pimpinan KPK ini, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Perlunya pengisian kekosongan KPK ini juga berdasarkan suatu prinsip bahwa pengambilan keputusan pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial, yaitu harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh segenap pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.
Adapun mengenai “kekosongan pimpinan KPK” ini, Pasal 29, 30 dan 31 UU KPK mengatur proses seleksi calon anggota pengganti dilakukan sebagaimana proses seleksi biasa. UU KPK tidak menentukan secara definitif berapa waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan seleksi pimpinan KPK. Secara umum UU KPK hanya menentukan disediakan waktu 14 hari kerja bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon dan 30 hari kerja bagi masyarakat untuk memberikan masukan atas calon yang mendaftar tersebut. UU KPK tidak menentukan jangka waktu yang disediakan untuk Pansel melakukan seleksi tersebut. Namun, UU KPK memberikan waktu 14 hari kerja bagi Presiden untuk menyerahkan daftar nama (dalam hal ini dua nama) kepada DPR sebagaimana yang disampaikan oleh Pansel dan 3 bulan bagi DPR untuk memilih dan menentukan Pimpinan KPK.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Kita telah mengetahui, bahwa Presiden telah menandatangani Keppres tentang Pansel Pimpinan KPK. Menteri Hukum dan HAM, Saudara Patrialis Akbar, telah ditunjuk Presiden memimpin Pansel ini. Fraksi PKS berharap, Pansel KPK dapat bekerja cepat dan optimal, sehingga dapat memunculkan orang-orang yang kredibel dan kompeten untuk dapat dicalonkan menjadi Pimpinan KPK ke depan. Sehingga, ketika DPR harus memilih satu diantara dua orang nanti, tidaklah membawa pengaruh yang besar, karena pada prinsipnya orang-orang terbaiklah yang akan dipilih DPR kelak. Ini adalah tantangan bagi Pansel KPK, untuk itu upaya aktif Pansel KPK untuk ”mengundang” orang-orang terbaik dari institusi yang pemerintahan yang terkait, Perguruan Tinggi, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen lainya adalah terobosan yang dapat dilakukan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam proses seleksi kedepan.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Demikian Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kami sampaikan, sebagai kontribusi kami memperkuat dan menegaskan sistem demokrasi yang mengedepankan checks and balances system khususnya dalam sistem pemerintahan Presidensil.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 12 Jumadil Awal 1431 H bertepatan dengan tanggal 12 Mei 2010
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPR-RI
Ketua, Sekretaris,
MUSTAFA KAMAL, SS H. ZUBER SAFAWI, SHI
No. Angg. : A-53 No Angg. : A-77
Comments
There are no comments