Tentang RUU tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Posted: 19 Juni 2011 Category: Pandangan Fraksi PKS
Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS
Tentang RUU tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Disampakan oleh H. NASIR DJAMIL, S.Ag.
No. Anggota: A-044
Bismillahirrahmanirrahim
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI
Assalamualaikum, wr.wb.
Salam Sejahtera buat Kita semua
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Keberadaan Komisi Yudisial merupakan sesuatu yang niscaya dalam demokrasi. Bukan hanya karena Komisi Yudisial sebagi satu-satunya Lembaga Pengawasn Independen yang memiliki kewenangan diatur langsung dalam Konstitusi kita, namun lebih dari itu, Komisi Yudisial sebagai salah satu Institusi yang menjaga hakekat sistem check and balances antara Tiga Cabang Kekukasaan utama, khususnya terhadap Kekuasaan Yudikatif.
Kita bersama mengetahui, amanat Pasal 24B UUD 1945 Amandemen, memberikan ruang bagi Komisi untuk bekerja dalam dua kewenangan yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim. FPKS memandang bahwa kewenangan pengawasan bukan hanya terbatas kepada hakim Mahkamah Agung dan hakim-hakim yang ada di bawahnya, namun juga termasuk, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada satu cabang kekuasaanpun, yang tidak tersentuh oleh pengawasan. Terlebih lagi pengalaman yang baru saja terjadi, tentang adanya indikasi Hakim Konstitusi yang terlibat kasus penyuapan dan korupsi membuat kami semakin yakin bahwa pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi mutlak diperlukan.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Menurut Pendapat FPKS, Konstruksi kewenangan yang harus dibangun oleh Komisi Yudisial adalah kewenangan yang dikuatkan dan dibangun oleh sistem, bukan reaktif dan bersifat insidental. Untuk itu, supporting system terhadap kelembagaan ini bukan saja menyentuh staf administrasi sebagaimana usul Pemerintah,namun harus pula menyentuh supporting system dalam bentuk yang lain, yaitu tenaga ahli yang mumpumi dan anggaran yang memadai. Selain itu penggunaan database kelembagaan yang mumpumi terhadap “objek” yang menjadi pengawasan, yaitu para hakim sangat diperlukan. Salah satu wujudnya, Lembaga ini harus memiliki database para hakim secara lengkap, yang bisa menjadi referensi juga bagi Komisi Yudisial dalam mengambil langkah-langkah yang sepatutnya.
Upaya Komisi Yudisial untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta periilaku hakim” haruslah upaya yang dilakukan terus menerus-menerus dan aktif dalam sebuah sistem yang jelas, bukan sekedar sebagai “pemadam kebakaran” setelah ada kontrovesi hakim yang menguak. Olehkarenanya, upaya ini harus dilakukan sejak saat proses awal, seperti proses rekrutmen atau selesksi hakim dan upaya peningkatan kualitas hakim melalui serangkaian pelatihan dan pengayaan yang dibangun. Sehingga parameter keberhasilan lembaga ini bukan saja apabila telah mampu “menguak” hakim-hakim yang dianggap telah melanggar kode etik dan melanggarhukum yang berlaku, namun lebih dari itu, apabila semakin banyak hakim-hakim yang hadir adalah hakim-hakim yang berprestasi dan membanggakan. Itulah salah satu ukuran atau parameter keberhasilan kinerja Komisi Yudisial.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Kaitannya dengan kewenangan yang dimiliki, perhatian kita banyak terfokus kepada kewenangan yang bersifat insidental, yaitu kewenangan untuk mengawasi secara aktif hakim-hakim, terutama hakim-hakim yang diindikasikan bermasalah. Mengenai hal ini, FPKS berpendapat bahwa pengaduan masyarakat merupakan instrumen yang penting yang senantiasa dihadirkan dan disebarluaskan, namun, sebagaimana kami sampaikan diawal, sistem internal yang baik, yaitu database hakim akan sangat diperlukan sebagai salah satu data penting.
Komisi Yudisial juga semestinya diberikan kewenangan untuk menguji putusan-putusan hakim atau eksaminasi putusan, utamanya terhadap putusan yang mana Majelis Hakim atau anggota Majelis Hakim, terdapat indikasi kuat bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, FPKS berpandangan, eksaminasi bukan semata-mata terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, namun juga terhadap putusan tingkat pertama, apalagi ada indikasi yang kuat pelanggaran hukum yang dilakukan. Untuk itu, Komisi Yudisial juga harus diberikan ruang untuk dapat memantau jalannya peradilan secara lebih baik.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
FPKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah, yang telah memberikan ruang lebih bagi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasannya, yaitu dengan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim. Namun kami menekankan pentingnya ketentuan yang mewajibkan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk merespon rekomendasi penjatuhan sanksi Majelis ini dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari. Ketentuan ini penting, agar rekomendasi yang diberikan oleh Majelis ini memiliki maknanya.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Kaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, FPKS memandang, perlunya Komisi Yudisial melakukan suatu proses yang aktif, yaitu mengajukan Lembaga Peradilan, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat atau institusi lainnya untuk memberikan orang-orang terbaiknya “bertarung”sebagai hakim Agung. Penjaringan yang dilakukan saat ini, terkesan tidak mampu menghasilkan orang-orang terbaik dari berbagai macam lembaga yang kredibel.
Terakhir, Komisi Yudisial akan menjadi organisasi yang disegani, apabila memiliki komisioner-komisoner yang tangguh. Untuk itu FPKS memberikan catatan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf a RUU Komisi Yudisial yang menetapkan bahwa anggota Komisi Yudisial haruslah mantan hakim.
Menurut pandangan FPKS, kami tidak hanya mantan hakim yang bisa masuk sebagai anggota Komisi Yudisial, tetapi hakim-hakim yang masih aktif dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6 RUU ini dapat pula menjadi anggota Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bukan tempat penampungan atau jenjang karir dari para pensiunan Hakim. Sehingga hakim-hakim yang masih aktif dan mempunyai semangat serta pengalaman dalam menjalankan tugas menegakkan disiplin prilaku hakim dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia dapat turut serta ambil bagian dalam keanggotan Komisi Yudisial. Dengan syarat ketika para hakim yang masih aktif itu terpilih, para hakim tersebut non aktif sementara dari tugasnya.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Demikian keseluruhan pandangan mini F-PKS tentang RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial , dalam rangka dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim, sebagaimana ruh dari Rancangan Undang-Undang ini.
Billahittaufiq Walhidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 3 Muharram 1432 H bertepatan dengan tanggal 9 Desember 2010
PIMPINAN FRAKSI
Comments
There are no comments