Terkait Penanganan Perkara Pidana Atas Nama Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto

Posted: 19 Juni 2011 Category: Pandangan Fraksi PKS

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI 

Terkait Penanganan Perkara Pidana Atas Nama Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto

Disampaikan oleh KH. Bukhori Yusuf, Lc., MA
Nomor Anggota    : A-54

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalmu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI,
Jaksa Agung RI beserta jajarannya,

Alhamdulillah Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khotaman nabi dan qudwah sekalian manusia, juga kepada keluarga dan para sahabat yang senantiasa mengiringinya  yang terus berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan di muka bumi.

Pimpinan, Anggota Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Yang Terhormat serta Hadirin Yang Berbahagia.

Dalam kesempatan Rapat Intern yang berbahagia kali ini Fraksi PKS DPR RI akan memberikan beberapa perspektifnya terkait penanganan perkara pidana atas nama Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) selalu memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi yang telah mengakar dalam kehidupan bernegara kita ini.

Keputusan untuk menentukan apakah kasus hukum Bibit Chandra itu harus dilanjutkan ke proses hukum Pengadilan atau Dikesampingkan (deponer) adalah menjadi kewenangan kejaksaan, tapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  memiliki komitmen agar keputusan Jaksa Agung juga didasari oleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai wakil rakyat, karena pertanggungjawabannya keputusan yang akan diambil ini mempunyai efek terhadap kepentingan masyarakat umum dan pertanggungjawaban moral kepada publik menyangkut integritas lembaga kejaksaan.

Terlepas dari kenyataan bahwa KUHAP masih memberi kemungkinan opportunitas dalam penegakan hukum, ini adalah perbedaan antara penghentian penuntutan dengan penyampingan :

Pada penyampingan atau deponering perkara, perkara yang bersangkutan memang cukup alasan dan bukti untuk diajukan dan diperiksa dimuka sidang pengandilan. Dari fakta dan bukti yang ada, kemungkinan besar terdakwa akan dijatuhi hukuman. Akan tetapi perkara yang cukup fakta dan bukti ini, “sengaja dikesampingkan” dan tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh pihak penuntut umum atas alasan “demi kepentingan umum”. Menurut penjelasan Pasal 32 huruf c UU No. 5/1991, yang dimaksud dengan kepentingan umum  adalah kepentingan bangsa Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, selanjutnya dikatakan  mengenyampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut”.

Dalam pengenyampingan perkara hukum dan penegakan hukum dikorbankan demi kepentingan umum. Seseorang yang cukup terbukti melakukan tindak pidana, perkara dideponir atau dikesampingkan dan tidak diteruskan ke sidang pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum. Itu sebabnya, asas opportunitas “bersifat diskriminatif” dan melanggar prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law). Sebab kepada orang tertentu dengan mempergunakan alasan kepentingan umum, hukum tidak diperlakukan atau kepadanya penegakan hukum dikesampingkan.

Meskipun Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk mendiponer kasus, akan tetapi untuk kasus CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S.RIANTO ini ketika berkas sudah lengkap dan keputusan Mahkamah Agung dalam pertimbangan menolak SKPP Jaksa Agung tidak ada alasan lagi untuk mengeluarkan di diponering. Artinya Kasus ini tetap dilanjutkan prosesnya dalam pengadilan untuk membuktikan benar/tidaknya kesalahan/ada tidaknya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra dan lebih menjamin adanya kepastian hukum. Karena bila kasus ini didiponering pun tidak menghilangkan alasan pidana bagi Chandra dan Bibit sehingga tidak ada kepastian bagi mereka dan semakin terkatung-katungnya persoalan kasus ini sehingga tidak ada titiknya.

Beberapa Hal yang menjadi pertimbangan Fraksi FPKS dalam menentukan pandangannya terhadap Deponering Fraksi:

1. Fraksi PKS memandang Jaksa Agung  harus  memiliki kesempatan untuk membuktikan dugaannya, yang sejak awal sudah diketahui Publik mengenai tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra. Sebaliknya, Tim Pembela Hukum Bibit Chandra memiliki peluang yang sama untuk membuktikan bahwa mereka bersalah. Kita tidak perlu mengkuatirkan, bahwa persidangan akan berjalan tidak adil, kalau begitu sama saja kita telah merendahkan kemampuan Tim Pembela untuk menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan argumen mereka. Kita memiliki publik yang bisa memantau langsung proses persidangan itu, dan kita memiliki Media yang juga berfungsi wachdog.

2. Kami melihat saat ini Pimpinan KPK, Bibit dan Chandra harus menunjukan kebesaran hatinya. Justru seharusnya ”menantang” Jaksa Agung. Mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah di Pengadilan nanti. Deponering atau penyampingan perkara, menurut kami akan menutup kasus ini rapat-rapat. Generasi saat ini dan yang akan datang, tidak akan pernah mengetahui bagaimana posisi kasus ini sebenarnya.

3. Sebagaimana yang kita ketaui bersama, KPK bekerja dengan sistem yang baik dan baku, tidak semata-mata tergantung kepada Pimpinan. Kalaupun kedua pimpinan ini harus non aktif, KPK masih memiliki tiga pimpinan. FPKS berkeyakinan kalaupun nanti saudara Bibit dan Chandra harus berurusan dengan Pengadilan nanti, kinerja KPK akan terhambat. Apalagi, sekarang ada Ketua KPK yang baru. Kehadiran Saudara Busyro Muqoddas sebagai Ketua Yang Baru akan dapat memberikan warna yang lebih baik bagi KPK.

4. Untuk itu, Fraksi FPKS memandang  pilihan meneruskan ke Pengadilan atas kasus ini adalah pilihan yang lebih tepat.

Demikian pandangan Fraksi PKS terkait penanganan perkara pidana atas nama Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada pembicaraan di Rapat Intern Komisi III ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Wabillahi taufiq wal hidayah 
Wassalaamualaikum warahmatullah wabarakaatuhu,

13 Desember 2010

Pimpinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Comments

There are no comments

Post a comment