VIVAnews - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi tugas ketenagakerjaan memasukkan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagai prioritas yang harus segera dibahas pada tahun 2011.
"Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 telah tujuh tahun diberlakukan, namun masalah dan kasus yang terjadi semakin banyak dan kompleks, baik secara kuantitas maupun variasinya, baik TKI selama masih di dalam negeri maupun pada saat di luar negeri," ujar Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR,
Selama tujuh tahun pemberlakuan itu, banyak perubahan yang terjadi dan perkembangan terbaru. “Setelah dilakukan pengkajian, maka terdapat lebih dari 50 persen perubahan pada materi, sistematika dan esensi dari Undang- undang tersebut,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Salah satu aturan yang akan diubah adalah mengenai pembatasan pekerja rumah tangga. "Dalam undang-undang penggantian ini akan membatasi pekerjaan rumah tangga karena pekerja rumah tangga khususnya wanita banyak terjadi masalah,” ujar Soepriyatno.
TKI di luar negeri terutama yang bekerja pada pekerja rumah tangga seringkali menghadapi permasalahan. Permasalahan sangat mungkin terjadi karena TKI yang bekerja sebagai PRT bekerja dalam lingkungan privat dan tertutup yang tidak mungkin berinteraksi dengan dunia luar, terkungkung dalam rumah pengguna. Mereka sering mendapat masalah seperti gaji yang tidak pernah dibayarkan, pemerkosaan, pemukulan, penyiksaan bahkan pembunuhan.
Sementara, banyaknya pekerja yang bekerja di luar negeri tidak diimbangi dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah. Perlindungan TKI barulah dirasakan sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. Namun dalam pelaksanaannya, UU tersebut belum banyak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan yang memadai bagi TKI.
Laporan Luqman Rimadi
• VIVAnews
Comments
There are no comments