Tentang Perubahan Atas Undang - undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Posted: 04 Juli 2011 Category: Pandangan Fraksi PKS
PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disampaikan oleh: M. Nasir Djamil, S.Ag.
No. Anggota : A-44
Bismillahirrahmanirrahim
Yang Kami Hormati,
Pimpinan dan Anggota DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI
Serta Hadirin Rapat Paripurna Yang Berbahagia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Atas Nama Keadilan dan Kesejahteraan Untuk Kita Semua
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pekan ini, Indonesia mengalami sebuah tragedi dimana seorang TKW bernama Ruhiyati harus menerima hukuman pancung di Arab Saudi, Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga menjadi penebus dosa dan amalnya bisa diterima disisi Allah SWT. Tragedi ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Negara mampu memberikan perlindungan hak konstitusional warga negaranya dimanapun ia berada. Oleh karena itu, kami sangat prihatin dan meminta pemerintah untuk lebih proaktif lagi dalam memberikan perlindungan hukum hak konstitusional warganya, dan melalui perubahan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi ini, semoga semangat memberikan perlindungan hak konstitusional itu dapat termasuk juga didalamnya.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini menganut paham demokrasi yang menitik tekankan prinsip pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Paham demokrasi ini menjadi sebuah pilihan untuk memberikan tempat kepada semua rakyat Indonesia dapat ikut serta dalam pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar (constitutional democracy), disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Selain berpaham demokrasi, Indonesia juga menganut paham negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
“Negara Indonesia adalaah Negara hukum”
Hal tersebut menunjukkan bahwa antara paham demokrasi (kedaulatan rakyat) dan paham Negara hukum (supremasi hukum) atau juga sering disebut nomokrasi sama-sama dianut dalam Negara yang kita cintai ini. Tidak lain tujuannya adalah agar kesetaraan (equality) sebagai warga Negara yang berhak turut serta dalam pemerintahan harus dijalankan dengan sebuah tertib hukum agar tujuan Negara dapat tercapai.
Salah satu ciri dari Negara hukum adalah adanya kekuasaan peradilan (kehakiman) yang merdeka. Dan untuk itu, dalam kekuasaan kehakiman di Negara kita menganut system bifurkasi yang meletakkan dua lembaga yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang terpisah. Kekuasaan kehakiman inilah yang akan menjadi ruh dari konsep mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) yang telah berusia 8 tahun telah banyak memberikan warna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam menjaga kemurnian Konstitusi Negara kita. Berbagai prestasi telah ditorehkan lembaga ini dengan mampu memberikan kepuasaan publik dalam hal pelayanannya, putusannya, keberanian memutar rekaman telepon yang menunjukkan adanya mafia hukum dalam beberapa kasus, dan prestasi lain-lain. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi tidak luput dari berbagai macam persoalan, mulai dari adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan diluar permohonan dan lain-lain. Oleh karena itu, hal tersebut harus direspon dengan baik melalui perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan kondisi perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Dalam pembahasan RUU Perubahan tentang UU No. 24 tentang Mahkamah Konstitusi yang akan disepakati dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna saat ini, ada beberapa hal yang kemudian menurut kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera harus diberikan catatan.
Catatan Yang Pertama, mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah. Sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagai konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni (a) pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (c) pembubaran partai politik; (d) perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau (e) pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidaklah secara eksplisit dituliskan berwenang menangani sengketa hasil suara pemilihan kepala daerah.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut muncul setelah adanya sengketa pemilihan kepala daerah yang awalnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung, namun ternyata banyak menimbulkan masalah, mulai dari hakim yang kurang kompeten, penumpukan perkara di PN, PT maupun MA, dan putusan yang masih bisa diajukan upaya hukum, sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian sengketa dan sangat mungkin menimbulkan pergesekan horizontal di masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dalam perkara pemilihan kepala daerah Depok pada tahun 2005 yang prosesnya cukup panjang, dan adanya putusan pengadilan yang berbeda-beda mulai dari PN dan PT bahkan bisa dikasasi ke MA, padahal menyebutkan putusan PT terhadap sengketa pemilihan kepala daerah adalah final. Dengan demikian, begitu rumitnya penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah bila berada di Mahkamah Agung. Sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut maka, penyelesaian sengketa diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang salah satu kewenangannya menyelesaikan sengketa pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pilkada resmi dimasukkan dalam rezim pemilu dengan nama pemilukada yang pertama kali dijalankan dalam Pemilukada Gubernur DKI Jakarta. Kelanjutan dari politik hukum penanganan sengketa pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah adanya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 236C menyebutkan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian di dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa termasuk kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidaklah secara eksplisit dituliskan berwenang menangani sengketa hasil suara pemilihan kepala daerah, oleh karena itu menurut pandangan Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dalam RUU Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ini, kewenangan penanganan sengketa hasil suara pemilihan kepala daerah sudah tepat untuk tidak dituliskan secara eksplisit, dan kewenangan tersebut tetap didasarkan pada undang-undang yang lainnya, yakni UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2008 dan UU No. 48 Tahun 2009. Hal tersebut agar, DPR dan Pemerintah selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang tidak menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak dituliskan dalam Konstitusi UUD 1945. Dengan demikian pula, apabila kedepan ada perubahan politik hukum mengenai penanganan sengketa hasil suara pemilihan kepala daerah misalnya dengan membentuk suatu peradilan khusus tentang pemilu atau ditangani oleh lembaga lainnya, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi ini tidaklah perlu dilakukan perubahan.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Yang berikutnya adalah berkaitan dengan usia pensiun jabatan hakim konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. Menurut Kami, hakim konstitusi harus dapat bekerja dengan lancar dan baik dalam arti kinerjanya ditunjang dengan semangad dan vitalitas dari pribadi hakim, sehingga hakim kontistusi selain harus arif, bijaksana, dan negarawan, dia juga memiliki semangat yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi, dan untuk itu diperlukan hakim-hakim konstitusi yang memiliki semangad luar biasa, oleh karena itu catatan kami yang kedua adalah bahwa usia pensiun hakim konstitusi maksimal 70 (tujuh puluh tahun) adalah kurang tepat dan seharusnya diberikan batas maksimal adalah 65 (enam puluh lima) tahun. Hal ini kedepan juga harus diselaraskan dengan usia pensiun hakim agung di Mahkamah Agung agar dikembalikan menjadi 65 (enam puluh lima tahun) sehingga harapan melakukan regenerasi hakim, dan tidak terjadinya penumpukan perkara akibat hakimnya yang sudah cukup tua bisa dilakukan dengan baik.
Selaras dengan pemikiran usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia calon hakim konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (d) yang menyatakan “seorang calon harus memenuhi syarat berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”, kami juga memberikan catatan agar konsisten dengan usulan usia pensiun hakim 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi calon hakim konstitusi adalah 60 (enam puluh) tahun, adalah sesuai dengan batas usia hakim konstitusi maksimal 65 (enam puluh lima) tahun, sehingga hakim konstitusi tersebut memiliki masa bakti 5 tahun.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Catatan Kami Yang Ketiga adalah, dalam Pasal 27A ayat (2) menyebutkan tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang keanggotaannya terdiri dari 1 (satu) orang hakim konstitusi, 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial, 1 (satu) orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi, 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang hukum; dan 1 (satu) orang hakim agung. Menurut kami ketentuan ini kuranglah tepat, oleh karena dalam ketentuan ini akan mengakibatkan kebingungan siapa yang akan mewakili dari unsur DPR yang bisa jadi pemilihannya akan sangat politis. Perwakilan unsur DPR ditambah dengan unsur dari pemerintah, justru akan mengakibatkan suatu pengaruh yang politis bagi kekuasaan kehakiman yang seharusnya merdeka dari intervensi kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memberikan catatan dan agar hal ini disesuaikan dengan konsep penguatan Komisi Yudisial. Artinya, seharusnya keanggotaan Majelis kehormatan Hakim Konstitusi lebih banyak di isi oleh Anggota Komisi Yudisial sebagai institusi yang bertugas menegakkan kehormatan hakim.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Berkaitan dengan Pasal 45A menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh Pemohon atau melebihi Permohonan Pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa klausul ini sudahlah tepat, artinya MK tidak boleh memutus ultra petita. Namun, kondisi tertentu yang mengakibatkan kekosongan hukum, maka dengan kearifan dan kebijaksanaan para hakim konstitusi, putusan yang sifatnya diluar permohonan pemohon atau bahkan menambah sebuah makna atau sebuah peraturan, haruslah dikonsultasikan dengan lembaga DPR. Karena, MK sebagai negative legislation harus tetap sesuai dengan khitahnya tersebut, hanya seja bisa diperkecualikan menambahkan klausul sebuah peraturan dengan lebih dahulu konsultasi dengan pemilik kewenangan Positive legislation. Penekanan dalam Pasal 45A ini, juga sekaligus menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi harus dibatasi, mengingat dan sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances yang dianut oleh Indonesia dan hal tersebut sesuai juga dengan sikap dan platform Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi adalah sesuai dengan politik hukum kita yakni memperkuat kelembagaan hukum demi tercapainya institusi penegakan hukum bersih dan bermartabat serta mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penguatan kelembagaan institusi, pengawasan yang kuat dan efektif, serta akses yang mudah, sederhana dan murah harus mampu disuguhkan dalam perubahan undang-undang ini dan pada waktu diaplikasikan. Mahkamah Konstitusi haruslah diletakkan sebagai lembaga yang menjaga Konstitusi (the guardian of constitution) sehingga prinsip Negara hukum dan supremasi konstitusi dapat dilaksanakan dengan baik dengan tetap memberikan pembatasan kekuasaan melalui cabang lembaga lainnya agar check and balances dapat tercapai.
Anggota DPR RI, dan Hadirin Rapat Paripurna yang Kami Hormati,
Fraksi PKS berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan diatas, seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyusunan RUU tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. Demikian pendapat Fraksi PKS ini Kami sampaikan, semoga ikhtiar kita ini akan menjadikan Negara Hukum Indonesia yang lebih baik, Mahkamah Konstitusi yang lebih baik akan bisa terwujudkan.
Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
BillahittaufiqWalhidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 19 Rajab 1432 H bertepatan dengan tanggal 21 Juni 2011
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA SEKRETARIS
Mustafa Kamal, S.S. Ir. Abdul Hakim, M.M.
No. Anggota A-53 No. Anggota A-57
Comments
There are no comments