Undang-Undang Keimigrasian Yang Menjunjung HAM

Posted: 11 Juli 2011 Category: Artikel

Merupakan sebuah keharusan, bukan sebuah pilihan, apabila Undang-Undang Keimigrasian yang baru, UU No. 6 Tahun 2011 memasukan aspek HAM sebagai nilai sekaligus norma yang harus diimplementasikan. Amandemen Kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000) telah memasukan aspek HAM dalam Bab tersendiri, yaitu Bab XA, terdiri dari Pasal 28 A-28 J. Hal ini merupakan afirmasi hukum tertinggi negara (UUD 1945) tentang pentingnya aspek HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibuat. Kaitan dengan pengaturan lalu lintas orang (Imigrasi) ini, Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Artinya, Imigrasi harus  menjadi instrumen pendukung terwujudnya penyatuan keluarga yang khusus memiliki latar belakang kebangsaan yang berbeda.

Dalam konteks yang lebih luas, berarti Keimigrasian harus dapat menjadi katalisator terwujudnya  tujuan negara,yaitu memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk itu aspek-aspek penting harus diatur secara baik dan profesional dalam UU No. 6/2011. Aspek tersebut adalah,  reformasi keimigrasian melalui otonomi pengelolaan keimigrasian oleh Ditjen Keimigrasian yang langsung dibawah Kementerian Hukum dan HAM. Hal lain yang penting adalah: pengenalan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim). Ini berarti pendataan dan pengawasan keimigrasian yang berbasis informasi dan teknologi, pengawasan pejabat keimigrasian, aspek pelayanan keimigrasian satu pintu (one stop services), dan sebagainya.

Untuk itu, Imigrasi haruslah menjadi lembaga yang terdepan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, karena Imigrasi adalah pintu gerbang negara kita ke dunia luar. Langkah awal adalah dengan menjadikan lembaga ini otonom dalam pengelolaannya. Ke depan, penataan kelembagaan ini harus dapat mengambil contoh best practises  negara-negara lain yang Keimigrasiannya dianggap friendly atau ramah terhadap dunia luar. Komisi III DPR RI berkesempatan melihat langsung sistem keimgrasian di Inggris yang dijalankan dibawah UKBA (United Kingdom Boarder Agency). UKBA merupakan badan dari Home Office (Kementrian Dalam Negeri) Britania Raya yang memiliki lima operasi yang terintegrasi: perbatasan, internasional, keimigrasian, intelejen, kriminalitas. UKBA menjadi salah satu organisasi pemerintah terbesar di Britania Raya karena UKBA, misalnya bukan sekedar  badan yang melakukan pelayanan dokumen keimigrasian namun juga ujung tombak penjagaan kedaulatan wilayah dan kedaulatan hukum negara.

Oleh karena itu, apabila penataan kelembagaan Imigrasi ini semakin baik, maka tidak perlu ada keragukan untuk menjadikan indonesia menjadi semakin terbuka terhadap dunia luar. Disaat dunia menjadi boarderless, maka setiap negara harus mampu dapat mengambil manfaat dari keterbukaan itu, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya. Indonesia tidak lagi dapat membuat tembok pemisah dengan bangsa lain, apabila ingin mengambil kebaikan dari pergaulan atas warganya dengan bangsa lain.

DPR, Komisi III Khususnya, bukan hanya bertanggung jawab membentuk UU keimigrasian yang banyak orang menilai sebagai fenomenal, namun lebih dari itu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Keimigrasian ini terhadap lembaga-lembaga yang terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Keimigrasian.

Comments

  • 16 Mei 2012 Organic Search Engine Optimization

    Anda membuat beberapa poin yang baik di sana. Saya melakukan pencarian pada topik dan menemukan kebanyakan orang akan setuju.

  • web-faham_croped_13

Post a comment