Tentang RUU Tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Posted: 11 Oktober 2011 Category: Pandangan Fraksi PKSDisampakan oleh :
M. Nasir Djamil, S.Ag.
No. Anggota: A-044
Bismillahirrahmanirrahim
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Assalamualaikum, wr.wb.
Salam Sejahtera buat Kita semua
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Dalam Negara demokrasi yang menjunjung hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah suatu prasyarat yang harus dipenuhi. Kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut, tidaklah sebebas-bebasnya, namun harus memiliki sebuah mekanisme pertanggungjawaban. Maka, sudah menjadi keterbutuhan juga, bahwa keinginan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mampu menjawab rasa keadilan masyarakat haruslah melalui penciptaan sebuah system yang baik, salah satunya adalah mekanisme rekrutmen hakim yang cerdas, berintegritas dan bermoral serta pengawasan yang ketat agar terjaga dari perilaku yang menyimpang. Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial dengan kewenangan melakukan rekrutmen hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim merupakan sebuah keterbutuhan yang tidak terelakkan.
Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara konstitusional yang langsung diatur dalam UUD 1945 bukanlah sebuah lembaga yang biasa saja. Mengingat kondisi sosiologis masyarakat yang begitu merindukan adanya kekuasaan kehakiman yang bisa memenuhi rasa keadilan dan jauh dari permasalahan hakim-hakim yang bermasalah baik itu karena kompetensinya ataupun terlibat dalam perkara mafia peradilan, sehingga fungsi Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berfungsi untuk memperbaiki itu semua dengan fungsi rekrutmen hakim agung dan pengawasan hakim haruslah diperkuat. Dengan demikian, jelas bahwa FPKS DPR RI menyatakan politik hukum untuk RUU Perubahan Komisi Yudisial ini adalah dalam kerangka memperkuat fungsi dan peran Komisi Yudisial dalam mereformasi Kekuasaan
Kehakiman.
Menurut Pendapat kami, Konstruksi kewenangan yang harus dibangun oleh Komisi Yudisial adalah kewenangan yang dikuatkan dan dibangun oleh sistem, bukan reaktif dan bersifat insidental. Untuk itu, supporting system terhadap kelembagaan ini bukan saja menyentuh staf administrasi sebagaimana usul Pemerintah,namun harus pula menyentuh supporting system dalam bentuk yang lain, yaitu tenaga ahli yang mumpumi dan anggaran yang memadai. Selain itu penggunaan database kelembagaan yang mumpumi terhadap “objek” yang menjadi pengawasan, yaitu para hakim sangat diperlukan. Salah satu wujudnya, Lembaga ini harus memiliki database para hakim secara lengkap, yang bisa menjadi referensi juga bagi Komisi Yudisial dalam mengambil langkah-langkah yang sepatutnya.
Upaya Komisi Yudisial untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim” haruslah upaya yang dilakukan terus menerus-menerus dan aktif dalam sebuah sistem yang jelas, bukan sekedar sebagai “pemadam kebakaran” setelah ada kontroversi hakim yang menguak. Olehkarenanya, upaya ini harus dilakukan sejak saat proses awal, seperti proses rekrutmen atau selesksi hakim dan upaya peningkatan kualitas hakim melalui serangkaian pelatihan dan pengayaan yang dibangun. Sehingga parameter keberhasilan lembaga ini bukan saja apabila telah mampu “menguak” hakim-hakim yang dianggap telah melanggar kode etik dan melanggar hukum yang berlaku, namun lebih dari itu, apabila semakin banyak hakim-hakim yang hadir adalah hakim-hakim yang berprestasi dan membanggakan. Itulah salah satu ukuran atau parameter keberhasilan kinerja Komisi Yudisial.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Berkaitan dengan hal tersebut, maka ada beberapa catatan yang kami berikan, antara lain:
Yang Pertama, Kita bersama mengetahui, amanat Pasal 24B UUD 1945 Amandemen, memberikan ruang bagi Komisi untuk bekerja dalam dua kewenangan yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim. FPKS memandang bahwa kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung oleh Komisi Yudisial sudah berjalan dengan baik namun untuk kewenangan pengawasan masih harus diperbaiki. Dalam hal pengawasan seharusnya bukan hanya terbatas kepada hakim Mahkamah Agung dan hakim-hakim yang ada di bawahnya, namun juga termasuk, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada satu cabang kekuasaanpun, yang tidak tersentuh oleh pengawasan. Terlebih lagi pengalaman yang baru saja terjadi, tentang adanya indikasi Hakim Konstitusi yang terlibat kasus penyuapan dan korupsi membuat kami semakin yakin bahwa pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi mutlak diperlukan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27A ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa salah satu anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah anggota Komisi Yudisial. Dengan demikian, maka sudah seyogyanya klausula ini dimasukkan dalam perubahann UU KY ini.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Catatan Yang Kedua: Dalam hal fungsi pengawasan sebagai terjemahan dari wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim, maka sesuai dengan politik hukum menguatkan fungsi Komisi Yudisial, hal ini sudah mulai ada dalam pasal-pasal pengawasan yang diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22. Dalam fungsi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial diwajibkan menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Selain itu juga Komisi Yudisial bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orrang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Selain itu juga diberikannya kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, merupakan bagian dari Politik Hukum menguatkan Fungsi Komisi Yudisial yang menurut kami tepat diberikan, sehingga jelas bukan Komisi Yudisial yang melakukan penyadapan karena Komisi Yudisial bukanlah bagian dari penegak hukum.
Selai itu juga, fungsi Komisi Yudisial yang diperkuat adalah mengenai pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan atau perilaku hakim, dimana Pimpinan Badan Peradilan dan / atau Hakim wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Komisi Yudisial dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari dan dapat diberikan sanksi apabila permintaan KY tidak dipenuhi.
Dalam fungsi menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf d, menyatakan Komisi Yudisial mememiliki tugas memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Pasal ini merupakan sebuah ketegasan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas dalam menegakkan kehormatan, keluhuran dan perilaku hakim yang dielaborasi dengan Pasal 22C yang menyatakan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf e menyatakan dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti atau dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.
Fungsi menegakkan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim oleh Komisi Yudisial ini, kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekomendasi atau usulan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung(Pasal 22D ayat (3). Klausula mengusulkan atau merekomendasikan ini sesuai dengan aturan dalam hukum administrasi Negara bahwa yang menjatuhkan sanksi adalah lembaga yang bersangkutan dalam hal ini Mahkamah Agung terhadap hakim-hakim. Namun kemudian apabila dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi, maka dalam rangka memberikan porsi yang adil kepada Mahkamah Agung sebagai Pembina hakim-hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap hakim yang bersangkutan yang aturan mainnya diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung(Pasal 22E). Mekanisme ini adalah dalam kerangka memberikan tempat yang sejajar bagi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Catatan Yang Ketiga, dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti dan kemudian diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka (5), maka kami bersepakat hanya sanksi inilah yang kemudian diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim agar memang Majelis Kehormatan Hakim ini tidak selalu sering bersidang yang justru akan menyita waktu dan ketidak efektifitasan kerja.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Catatan Kami Yang Keempatadalah Berkenaandengan kewenangan Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, FPKS memandang, perlunya Komisi Yudisial melakukan suatu proses yang aktif, yaitu mengajukan Lembaga Peradilan, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat atau institusi lainnya untuk memberikan orang-orang terbaiknya “berkompetisi”sebagai hakim Agung. Penjaringan yang dilakukan saat ini, terkesan tidak mampu menghasilkan orang-orang terbaik dari berbagai macam lembaga yang kredibel.
Dan terakhir, Komisi Yudisial akan menjadi organisasi yang disegani, apabila memiliki komisioner-komisoner yang tangguh. Untuk itu FPKS memberikan catatan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf a RUU Komisi Yudisial yang menetapkan bahwa anggota Komisi Yudisial haruslah mantan hakim. Menurut pandangan FPKS, kami tidak hanya mantan hakim yang bisa masuk sebagai anggota Komisi Yudisial, tetapi hakim-hakim yang masih aktif dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6 RUU ini dapat pula menjadi anggota Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bukan tempat penampungan atau jenjang karir dari para pensiunan Hakim. Sehingga hakim-hakim yang masih aktif dan mempunyai semangat serta pengalaman dalam menjalankan tugas menegakkan disiplin prilaku hakim dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia dapat turut serta ambil bagian dalam keanggotan Komisi Yudisial. Dengan syarat ketika para hakim yang masih aktif itu terpilih, para hakim tersebut non aktif sementara dari tugasnya.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Kami Hormati
Demikian keseluruhan pandangan miniF-PKS tentang RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial , dalam rangka dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim, sebagaimana ruh dari Rancangan Undang-Undang ini. Atas catatan tersebut di atas, FPKS menyetujui RUU ini untuk ditindaklanjuti kedalam pembahasan pada tingkat berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BillahittaufiqWalhidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 8 Dzulqoidah1432 H bertepatan dengan tanggal 6 Oktober2011
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Comments
There are no comments