Renny Sundayani - INILAH.COM (23 November 2011) - Jakarta - Anggota DPR fraksi PKS, Fahri Hamzah meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal 97 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian.
Fahri yang pada saat itu menjadi Ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, menegaskan bahwa pasal tersebut berpotensi penyalahgunaan pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah diselidiki oleh penegak hukum.
"Pasal 97 Ayat 1, pencegahan tanpa batas, dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945," ucap Fachri dalam kesaksian dari pemohon Yusril Ihza Mahendra terhadap UU keimigrasian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011)
Fahri juga merasa heran mengapa pasal 97 ayat 1, bisa lolos dari pengamatan DPR ketika UU Keimigrasian disahkan. "UU Imigrasi, ini usulan Pemerintah. Pasalnya awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian karena perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu.
Menurut Yusril, Pasal 97 ayat (1) khususnya frasa "…dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI, UUD 1945.
Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. [mah]
Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1799852/fahri-hamzah-minta-pasal-cekal-dicabut
Comments
There are no comments