VIVAnews - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi tugas ketenagakerjaan memasukkan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagai prioritas yang harus segera dibahas pada tahun 2011.
Isu Legislasi
Pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2004 memasuki babak baru. Hari ini rencananya Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan jajaran pimpinan Komisi Yudisial membahas RUU tersebut.
Perdebatan antara Mahkamah Agung (MA) dan KY ini sepertinya akan segera berakhir. Badan Legislasi (Baleg) yang sedang menggodok draf revisi UU MA dan UU KY mengarahkan bahwa KY memang tidak boleh lagi memeriksa putusan hakim. KY harus fokus kepada fungsinya mengawasi kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai dengan UUD 1945.