JAKARTA – Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI dinilai menambah daftar kontroversi konstitusional pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Ada beberapa hal yang sebenarnya Presiden tidak perlu melakukan kontroversi konstitusionalitas. Itu sudah diingatkan banyak pakar, tapi apa boleh buat,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Fahri menjelaskan, kontroversi konstitusional yang dilakukan pemerintahan Jokowi sebelumnya adalah keluarnya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Muktamar di Surabaya.
Namun, putusan PTUN menunda surat keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly tersebut. Kontroversi konstitusional selanjutnya adalah Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pelantikan Ahok sebagai Gubernur.
Padahal, menurut Fahri, dasar hukum Ahok menjadi gubernur masih menunggu fatwa Mahkamah Agung.