TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi keputusan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang memilih bebas murni daripada bebas bersyarat.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tulis pada Rabu (11/7/2018).
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara dan mendekam di Mako Brimob.