BALIKPAPAN – Pemerintah melalui PLN akan kembali menaikkan tarif listrik mulai 1 April 2013. Kenaikan tarif yang akan dibebankan ke pelanggan sebesar 4,2 persen rata-rata. “Untuk tahun ini, PLN berencana akan menaikkan tarif listrik sebesar 15 persen yang dilakukan bertahap setiap triwulan,” kata Humas PLN Kaltim Imam Taufik yang dikonfirmasi kemarin (25/3).
Taufik melanjutkan, golongan yang terkena kenaikan tarif PLN adalah mereka yang memiliki daya sebesar 1300 VA ke atas. Sedangkan untuk masyarakat dengan daya 450 VA – 900 Va tidak mengalami kenaikan tarif. “Pelanggan PLN Kaltim dengan daya 1300 VA ke atas 29 persen dari total seluruh pelanggan PLN di Kaltim. Sedang yang tak mengalami kenaikan tarif ada 71 persen atau sekitar 443.551,” ungkapnya.
Dengan kenaikan tarif listrik tersebut, sebanyak 4 golongan mengalami kenaikan tarif paling tinggi dibandingkan golongan listrik lainnya. Hal ini karena 4 golongan tersebut tidak lagi memperoleh subsidi listrik dari negara, antara lain: golongan pelanggan rumah tangga besar (R-3 dengan daya 6.600 Volt Amper ke atas), contohnya rumah mewah yang mengalami kenaikan 9,62%, naik dari Rp 1.195/Kwh menjadi Rp 1.310/Kwh.
Pelanggan bisnis menengah (B-2 dengan daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVa), seperti hotel berbintang 3 ke atas, kantor perbankan, restoran besar. Kenaikannya sebesar 8,23%, naik dari Rp 1.216/Kwh menjadi Rp 1.315/Kwh.
Pelanggan bisnis besar (B3, dengan daya di atas 200 kVa), seperti Shopping Center/mal, hotel bintang 4, hotel bintang 5, taman hiburan dan rekreasi komersial, stasiun televisi swasta. Kenaikannya sebesar 10,26% dengan tarif naik dari Rp 975/Kwh menjadi Rp 1.076/Kwh.
Pelanggan kantor pemerintah sedang (P1 daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVa), seperti Kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Golongan ini mengalami kenaikan 3,69%, naik dari Rp 1.220/Kwh menjadi Rp 1.265/Kwh.
Selanjutnya kenaikan tarif juga akan terjadi pada bulan Juli dan Oktober dengan kenaikan masing-masing sebesar 3,6 dan 3,2 persen. “Untuk kenaikan tarif ini bukan PLN yang memutuskan, ini adalah keputusan pemerintah,” ujar Taufik.
Dengan kenaikan tarif ini, pemerintah berusaha untuk mengurangi subsidi listrik yang mencapai Rp 93, 5 triliun setiap tahunnya. “Dengan kenaikan tarif ini, subsidi yang diberikan dapat diturunkan menjadi Rp 68 triliun,” katanya. (kaltimpost.co.id)