FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sangat jahat karena menyudutkan para wakil rakyat di Senayan terkait kasus penyelewengan dalam pengadaan kartu tanda penduduk eleketronik (e-KTP).
Salah satu yang dipersoalkan Fahri adalah penyebutan DPR telah terlibat bancakan proyek e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun. “Jadi penyataan yang mengatakan bahwa ini bancakan dan merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun oleh DPR itu jahat,” ujar Fahri di sela-sela diskusi terkait revisi UU KUHP dan KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
Menurut Fahri, dirinya bisa saja mempersoalkan KPK secara hukum. “Untung saya tidak menggunakan pasal contempt of parliament (menghina parlemen, red),” ujarnya.