JAKARTA – Fahri Hamzah bersuara keras menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak setuju isi RUU KUHP. Wakil Ketua DPR itu menyabut, KPK tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab pada dasarnya, lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
“Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Pernyataannya itu disampaikan Fahri untuk menyikapi penolak KPK atas RUU KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.