VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat perluasan revisi KUHP tentang hukuman pidana untuk pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia menolak jika hal itu dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kalau HAM itu harus dilihat aspek kuratif dalam rangka pengobatan dan penyembuhan, sebab pada dasarnya kita juga bisa mengajak orang mulai berpikir rasional. LGBT itu penyakit yang bisa disembuhkan,” kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Dia tak memungkiri bahwa sebagian orang memang memiliki ketidaksempurnaan psikologis maupun fisik. Contohnya, ada anak yang dilahirkan dengan dua jenis kelamin.