KULTWIT
You are here: Home » Liputan Media » Fahri Hamzah: Setelah Berstatus Terdakwa Novanto Baru Bisa Diberhentikan Sementara

Fahri Hamzah: Setelah Berstatus Terdakwa Novanto Baru Bisa Diberhentikan Sementara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI.

Menurutnya, pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat.

“Sementara terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap saudara Ketua DPR yang surat tersebut belum kami lihat, maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR RI sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang undangan yang berlaku,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/11/2017).

Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top