JAKARTA – Hingga Rabu (22/10/2014) siang, Presiden Joko Widodo masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mengumumkan kabinetnya. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah perubahan dan pemisahan kementerian yang akan dibentuk pada kabinet baru.
Perubahan itu antara lain Kementerian Pendidikan Kebudayaan akan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam perubahan ini, Jokowi hendak memisahkan Direktorat Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan memasukkannya ke Kementerian Riset dan Teknologi. Perubahan nama seperti ini mendorong akan adanya perubahan nomenklatur kementerian.
Menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, jika perubahan formasi kementerian hanya pengubahan nama atau memindahkan direktorat, maka tidak perlu ada perubahan nomenklatur. Pengubahan nomenklatur kementerian dapat dilakukan jika pengubahan formasi itu termasuk merombak struktur anggaran yang sudah dibahas.
“Jika hanya mengubah nama tidak ada masalah. Jika sudah mengubah program karena kaitan anggaran, maka perlu ada perubahan nomenklatur,” ujar politisi PKS tersebut, Rabu.
Bola panas
Dihubungi terpisah, praktisi ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Muradi, mengatakan bahwa pola komunikasi yang mencair antara Jokowi dan parlemen bisa memudahkannya menyusun postur kementerian. “Jika harus mengubah nomenklatur kementerian, Jokowi tinggal dialog saja dengan parlemen,” ujar Muradi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden punya waktu 14 hari sejak dilantik hingga menyusun dan mengumumkan kabinetnya. Dalam tempo waktu itu, Muradi berharap Jokowi tidak menunda komunikasi dengan parlemen. “Tidak perlu menunggu 14 hari, lakukan komunikasi sejak sekarang,” ujarnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/10/22/13442261/Jokowi.Diminta.Segera.Komunikasi.dengan.DPR.soal.Nomenklatur.Kabinet