KULTWIT
You are here: Home » Artikel » PENERAPAN DESEASE MODEL SEBAGAI UPAYA DEKRIMINALISASI PECANDU NARKOBA

PENERAPAN DESEASE MODEL SEBAGAI UPAYA DEKRIMINALISASI PECANDU NARKOBA

AntiNarkoba300711-11Oleh: Fahri Hamzah, SE

Dasar pemikiran dari treatment atau perawatan untuk pecandu Narkoba dan alkoholik dari zaman kuno sampai baru-baru ini masih diwarnai dengan kuat oleh apa yang disebut Moral Model, yakni pandangan yang melihat dan kemudian memperlakukan si pecandu dari sudut pandang moral. Artinya, seseorang menjadi pecandu karena kesalahan dari si orang itu, apakah ia salah pergaulan, salah dalam memutuskan untuk mencoba Narkoba, salah karena melanggar norma-norma agama, salah karena tidak menghiraukan nasihat orang tua, melanggar hukum, dan sebagainya.

Tetapi pengalaman dari kegagalan yang berterusan dan penelitian yang semakin mendalam telah mulai menggeser pandangan ini sehingga di dunia perawatan mutakhir timbul paradigma baru yang disebut Disease Model, yaitu bagaimana memperlakukan kondisi kecanduan ini sebagai suatu penyakit.

Ada beberapa turunan dari konsep Disease Model ini, dari mulai sudut pandang psikiatri yang melihatnya sebagai kondisi kejiwaan sampai sudut pandang spiritual yang melihat penyakit ini sebagai perusak hubungan manusia dengan dunia luarnya. Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah konsep ini tidak melihat si pecandu sebagai seseorang yang bersalah.

Dalam pandangan Moral Model, kesalahan si pecandu ini harus dihukum sehingga jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan kemudian dibuatlah instrumen-instrumen hukum dalam masyarakat untuk menerapkan ini. Disease Model melihat seseorang mengidap penyakit kecanduan seperti tidak ubahnya penyakit kanker atau jantung muncul di dalam diri seseorang, orang itu tidak bisa disalahkan karena penyakitnya, tetapi kemudian akan ada pantangan-pantangan atau penyesuaian gaya hidup yang harus dilakukan oleh si pecandu agar supaya penyakit ini tidak kambuh. Jadi, oleh Disease Model menghukum pecandu malah akan menjadi konter-produktif, karena kondisi ini tidak ditimbulkan dengan sengaja olehnya.

Ciri khas penyakit kecanduan adalah ketidakmampuan untuk mengendalikan penggunaan atau Loss of Control, dan Kronis artinya kondisi ini akan terus bersama dengannya seperti juga kanker atau penyakit kronis lainnya seperti jantung atau diabetes. Ini bukan berarti ia akan kecanduan dan aktif menggunakan narkoba seumur hidupnya, karena penyakit ini bisa diredam, (bukan dihilangkan). Selama ia mengatur hidupnya dengan baik dan mengerjakan pantangan yang ia harus kerjakan, penyakit ini tidak akan aktif dan ia bisa menjadi warganegara produktif yang normal seperti umumnya manusia, tetapi begitu ia mulai keluar dari program pemulihannya, seperti juga orang yang mengidap penyakit jantung atau diabetes, penyakitnya akan kambuh kembali dan dia akan mencari narkoba kembali.

Ini yang sering tidak dapat dipahami oleh para pelaku perawatan narkoba di Indonesia seperti terlihat contohnya di kasus Roy Marten yang digadang-gadangkan oleh BNN sebagai duta anti-Narkoba dan ternyata tertangkap menggunakan Shabu2 setelah salah satu program anti narkobanya bersama BNN. Ini juga menunjukkan skill level dan pengetahuan pelaku perawatan/rehabilitasi di negara ini masih sangat menyedihkan, termasuk di level BNN yang mendapatkan begitu banyak dana dari negara.

Perlu dicatat tidak semua orang yang menggunakan narkoba akan terus secara otomatis mengidap penyakit kecanduan. Sebaliknya, mereka2 yang secara genetis mempunyai kecenderungan untuk mempunyai kondisi ini akan menjadi kecanduan, sebaliknya banyak manusia yang bisa menggunakan berbagai zat kimia dan alkohol tetapi tahu kapan ia harus berhenti. Itulah sebabnya diperlukan tenaga ahli yang bisa memberikan diagnosa yang tepat untuk bisa membedakan antara pecandu tulen atau bukan, karena dengan menghukum si pecandu tulen tanpa adanya proses pemulihan yang benar, maka setelah selesai masa hukuman kemungkinan besar ia akan kembali menyalahgunakan Narkoba.

Disampaikan pada Seminar Hari Anti Narkoba Internasional 2011, Jakarta, 6 Juli 2011.

Penulis adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, F-PKS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top