KULTWIT
You are here: Home » Kiprah » KPK Perlakukan Beda Nazaruddin dan Fathanah?

KPK Perlakukan Beda Nazaruddin dan Fathanah?

1986573INILAH.COM, Jakarta – Panggung korupsi di Tanah Air saat ini memunculkan aktor yang menonjol yakni Ahmad Fathanah. Namanya tak seheboh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Namun tindakan keduanya tak jauh berbeda, mencatut nama partai dan petingginya. Bedanya lagi, perlakuan KPK tidak sama terhadap keduanya.

Nama Ahmad Fathanah belakangan cukup mencengangkan. Apalagi setelah terkait dengan nama pesohor seperti artis Ayu Azhari dan model majalah dewasa Vitalia Sesha. Diduga sejumlah uang mengalir kepada dua pesohor beda generasi itu.

Sebagaimanna dimaklumi, Fathanah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap impor daging sapi. Belakangan, Fathanah diketahui sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden PKS.

Ayu Azhari pekan lalu menyebutkan, saat Fathanah memperkenalkan diri akhir tahun lalu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, mengaku sebagai kader PKS. Bahkan, kata Ayu, dalam kesempatan berikutnya, Fathanah juga mengenalkan Ayu kepada anggota DPR dari Fraksi PKS. Termasuk salah satu putera petinggi PKS.

Ihwal Fathanah ini, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS Mardani Ale Sera menampik bila pria asal Makassar itu merupakan kader dan pengurus PKS. Mardani menyebutkan Fathanah hanyalah penyatut nama PKS. “Karena dia kenal pribadi dengan Pak Luthfi,” kata Mardani, Senin (6/5/2013).

Mardani juga menyangkal tentang Ayu Azhari yang mengaku diundang dalam acara PKS. Menurut dia, ada aturan main di internal PKS untuk mengundang dalam acara internal PKS. “DPP PKS tidak boleh membuat acara kecuali dapat izin dari Dewan Syariah Pusat dan MPP PKS. Karena itu tidak bisa Fathanah masuk,” tutur Mardani.

KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Fathanah maupun Luthfi Hassan Ishaaq. Penyitaan itu terkait penetapan keduanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk aset yang dimiliki Vitalia Sesha.

Posisi Fathanah ini mengingatkan publik atas sosok Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Saat awal ditangkap, KPK melansir sedikitnya Rp6,8 triliun korupsi yang dilakukan Nazaruddin. Melalui bendera Permai Grup, Nazaruddin diketahui menggarong sejumlah proyek pemerintah.

Melalui pengaruhnya sebagai anggota DPR dan Bendahara Umum partai penguasa, Nazaruddin dengan mudah menggiring sejumlah proyek. Imbalan bagi Nazaruddin, sejumlah fee yang bernilai fantastis. Sejumlah proyek yang diketahui terjadi kongkalingkong seperti proyek PLTS, proyek Hambalang, serta proyek flu burung.

Bekas Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan dalam kasus Hambalang, Nazaruddin sebagai pusat figur dalam posisi Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR yang sudah terbukti dan dieksekusi.

“Dalam kasus import sapi, figur intinya adalah Ahmad Fathanah yang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengaku sebagai makelar alias calo. Dalam kasus Ahmad Fathanah yang bersangkutan memang aktif melakukan “jual nama” LHI dan PKS,” sebut Fahri dalam akun twitternya.

Dalam kasus Hambalang, kata Fahri, nama Partai Demokrat melekat pada diri Nazaruddin dan juga melekatkan nama SBY. Tidak hanya itu, Fahri menyebutkan, dalam kasus hambalang ada pengakuan terbuka dari Nazar, pengurus partai, kurir dan sopir bahwa uang itu masuk partai. “Sementara itu, KPK tidak pernah mengusut TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari para terpidana Hambalang yang sudah inkrach itu,” gugat Fahri.

Menurut Fahri, Nazaruddin tidak saja hartanya tidak diusut TPPU tapi juga tidak disentuh pemegang pundi-pundinya. Alih-alih KPK memeriksa Sekjen Partai Demokrat, ketua-ketua partai, aset Angie, aset Andi Mallarangeng, dan lain-lain dari pihak Partai Demokrat. “Kasus Hambalang ini hanya akan berhenti di Anas sebagai hasil kompromi dalam KPK dengan penguasa. Dan tak ada TPPU,” sebut Fahri.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK hingga saat ini belum menemukan aset-aset Nazaruddin. Hingga saat ini, KPK baru melakuan penyitaan terhadap aset pembeliaan saham Garuda sebesar Rp300 miliar dan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp90 miliar.

Dua aktor kasus korupsi itu bila disandingkan satu sama lain, secara nyata terjadi perlakuan yang berbeda. Dalam kasus OTT suap impor daging sapi sebesar Rp1 miliar, sejumlah pengurus PKS diperiksa KPK serta melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Bandingkan dengan kasus yang menyeret Nazaruddin, dari kasus korupsi yang diduga sebesar Rp 6,8 triliian hanya Rp390 miliar yang disita KPK. Tidak hanya itu, nama-nama yang dikaitkan kasus Nazaruddin seperti Sekjen DPP Partai Demokrat Ibas Yudhoyono hingga saat ini tak kunjung diperiksa KPK. Sepertinya, kasus ini berhenti di ‘terminal’ yang bernama Anas Urbaningrum. [mdr]

inilah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top